Kabar Baik: Dana Konsumen Meikarta Dikembalikan Penuh!

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa para konsumen proyek Meikarta memiliki hak penuh untuk menerima pengembalian dana (refund) secara utuh atas investasi mereka.

Mulyansari, Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa jumlah pengembalian dana tersebut harus disesuaikan dengan total yang telah dibayarkan oleh masing-masing konsumen. Tanggung jawab atas pengembalian ini sepenuhnya berada di tangan pengembang, yaitu Lippo Group.

“Pengembalian dana harus penuh, sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Ini adalah hak konsumen. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang menjadi tagihan mereka kepada pihak Lippo,” ujarnya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada hari Kamis (10/4/2025).

1. Konsumen dapat menyampaikan laporan melalui saluran yang disediakan oleh kementerian

Mulyansari menyatakan bahwa pihak kementerian tidak mengambil inisiatif proaktif untuk menjangkau konsumen Meikarta yang belum mengajukan laporan atau aduan.

Baca Juga :  Booking Hotel Bali Makin Singkat: Wisatawan Berubah?

Namun demikian, ia menekankan bahwa kementerian telah menyediakan berbagai saluran layanan resmi yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menyampaikan keluhan mereka. Kementerian akan memfasilitasi penyelesaian aduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami memiliki saluran pengaduan. Bagi konsumen yang ingin menggunakan saluran layanan ini, kami siap memfasilitasi,” tuturnya.

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

Rugi Rp4,5 Miliar, Konsumen Meikarta Menuntut Pengembalian Dana

2. Terkait urusan cicilan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak pengembang

Mengenai permasalahan cicilan yang dihadapi konsumen, Kementerian PKP menyatakan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan penghentian atau kelanjutan pembayaran kepada pihak pengembang.

Menurutnya, kebijakan terkait hal tersebut sepenuhnya berada di tangan pengembang. Peran kementerian adalah memfasilitasi penyelesaian tuntutan konsumen sesuai dengan hak-hak mereka yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami berperan dalam memfasilitasi agar pengembang segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen, karena hal itu merupakan hak konsumen,” imbuhnya.

Baca Juga :  Asing Borong Saham: Net Buy Rp 1,38 Triliun, Ini Daftar Teratas!

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

Menteri PKP Menyerahkan 100 Kunci Rumah Subsidi kepada Jurnalis pada 6 Mei

3. Total kerugian yang dialami 26 konsumen Meikarta mencapai angka Rp4,5 miliar

Sebanyak 26 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengklaim telah mengalami kerugian dengan total mencapai Rp4,5 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pembelian unit apartemen Meikarta yang hingga saat ini belum mereka terima.

Ketua PKPKM, Yosafat Erland, mengungkapkan bahwa dirinya termasuk salah satu konsumen yang telah membayar sebesar Rp320 juta, meskipun pembayaran cicilannya telah dihentikan sejak dua tahun yang lalu.

“Jika seluruh anggota paguyuban hadir, total kerugian yang dialami oleh 26 orang mencapai Rp4,5 miliar,” katanya kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

politics

Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!

Senin, 4 Agu 2025 - 12:44 WIB

Public Safety And Emergencies

Song Young Kyu Meninggal: Aktor Ditemukan Tak Bernyawa di Mobil

Senin, 4 Agu 2025 - 12:30 WIB