Ragamutama.com – , Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalangan pemerhati pendidikan ini berpendapat bahwa keputusan lembaga penjaga konstitusi tersebut merupakan langkah krusial dalam memperjuangkan persamaan hak dalam mengakses pendidikan. “Keputusan MK ini membuka jalan untuk mengakhiri diskriminasi dalam hal pendanaan pendidikan. Kini, negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar di seluruh jenis sekolah, baik yang dikelola oleh pemerintah (negeri) maupun swasta,” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, dalam pernyataan tertulisnya pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat apabila tidak diinterpretasikan secara inklusif.
Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib untuk menjamin terlaksananya pendidikan dasar tanpa adanya pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. “Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi dunia pendidikan di Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian serta kebijaksanaannya dalam menafsirkan konstitusi demi mewujudkan keadilan dalam pendidikan,” ungkap Ubaid.
Menurut Ubaid, putusan ini membawa harapan baru bagi jutaan keluarga yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar. Selama ini, banyak sekolah swasta yang belum mendapatkan alokasi anggaran dari negara sehingga terpaksa membebankan biaya tersebut kepada orang tua siswa.
JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Beberapa rekomendasi yang diajukan oleh JPPI antara lain, yang pertama, adalah integrasi sekolah swasta ke dalam sistem seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) secara daring. Pemerintah diminta untuk memasukkan sekolah-sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan siswa baru berbasis online guna memastikan adanya kesetaraan akses serta implementasi nyata dari pendidikan gratis di semua sekolah dasar.
Kedua, reformulasi anggaran pendidikan. JPPI menyerukan agar dilakukan audit serta realokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih difokuskan pada pembiayaan operasional sekolah dasar, termasuk tunjangan bagi guru dan fasilitas pendukung lainnya.
Ketiga, pengawasan terhadap pungutan. Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan terhadap potensi adanya praktik pungutan liar di sekolah dasar serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Keempat, sosialisasi kepada masyarakat. JPPI menekankan pentingnya memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan pihak sekolah agar mereka memahami implikasi hukum dari putusan MK ini, termasuk hak-hak baru yang dimiliki oleh peserta didik. “Transformasi sistem pendanaan pendidikan harus segera diwujudkan demi memastikan tidak ada lagi anak yang terpaksa putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena alasan biaya,” tegas Ubaid.
Ia menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan, melainkan merupakan hak asasi yang wajib dijamin oleh negara. “Putusan ini adalah kesempatan berharga untuk kembali merajut keadilan sosial melalui jalur pendidikan,” pungkasnya.
Pilihan Editor:
Mobile Legends Masuk Sekolah. Mendidik atau Menjerumuskan