Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Etomidate dalam Vape: Status Tersangka Ditetapkan

Avatar photo

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar terbaru datang dari Kepolisian Resor Bandara Soekarno Hatta, yang secara resmi telah menetapkan aktor Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan penggunaan etomidate, sebuah zat obat keras yang berbahaya, dalam rokok elektrik atau vape tanpa izin yang sah.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Jonathan Frizzy dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi. “Benar, Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary saat dihubungi oleh Tempo pada hari Senin, 5 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy diamankan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta pada hari Ahad, 4 Mei 2025, di kawasan Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Baca Juga :  KPK Sita Satu Mobil Milik Ridwan Kamil: Detail Kasus Terungkap

Sebelumnya, Jonathan Frizzy sempat tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Jonathan Frizzy disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang kurang baik dan tengah menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Menurut keterangan Ronald Sipayung, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada aktor tersebut sebanyak dua kali. Panggilan pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2025, dan Jonathan Frizzy memenuhi panggilan tersebut. Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 21 April 2025, Jonathan Frizzy tidak dapat hadir karena alasan kesehatan. “Sebelum hari pemeriksaan kedua, kuasa hukum yang bersangkutan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa Jonathan Frizzy sedang sakit dan tidak dapat menghadiri pemeriksaan,” jelas Ronald Sipayung saat ditemui di sela-sela kegiatan kerja bakti di Masjid GMF pada hari Selasa, 29 April 2025.

Ronald Sipayung menambahkan bahwa penyidik telah melakukan verifikasi dan membenarkan bahwa Jonathan Frizzy memang sedang menjalani tindakan operasi di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca Juga :  Putusan 20 Tahun Penjara terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat,Pakar Ungkap Kejanggalan

Lebih lanjut, Ronald Sipayung menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy ini bukan terkait dengan penyalahgunaan narkotika, melainkan dugaan pengadaan produk farmasi bernama etomidate tanpa izin yang sah dalam produk rokok elektronik atau vape. Dalam kasus ini, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita dengan inisial ER.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari penyerahan seorang penumpang oleh pihak Bea Cukai Bandara Soetta pada bulan Maret 2025. Penumpang tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung etomidate. “Ketiga tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” pungkasnya.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Peran Tiga Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

entertainment

KATSEYE Gabriela: Single Latin Drama Telenovela yang Bikin Nagih!

Minggu, 22 Jun 2025 - 03:08 WIB

Uncategorized

Asing Borong Saham Ini Kala IHSG Terjun Bebas, Cek Sekarang!

Minggu, 22 Jun 2025 - 03:03 WIB

Uncategorized

Asing Borong Saham Ini Kala IHSG Terjun Bebas, Cek Sekarang!

Minggu, 22 Jun 2025 - 02:53 WIB

finance

Dividen Raksasa PLN, Rp 65 Triliun Lebih untuk Negara!

Minggu, 22 Jun 2025 - 02:38 WIB