Jonathan Frizzy Bebas: Wajib Lapor Polisi Dua Kali Seminggu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Aktor Jonathan Frizzy (JF) tidak ditahan oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait etomidate dalam produk vape. “JF diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu,” jelas Ajun Komisaris Michael Tandayu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, di kantornya pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Menurut Michael, Jonathan harus secara rutin mendatangi Polres Bandara Soekarno-Hatta sebanyak dua kali seminggu untuk melaksanakan kewajiban pelaporannya.

Michael menguraikan beberapa pertimbangan penting yang mendasari keputusan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan.

Pertama, pertimbangan kemanusiaan menjadi faktor utama. Kondisi kesehatan Jonathan, yang baru saja menjalani operasi, dinilai tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan. “Mengingat kondisi kesehatannya pasca-operasi, dia masih mengalami kesulitan berjalan dan memerlukan perawatan intensif,” ungkap Michael.

Pertimbangan kedua adalah tingkat kooperatif Jonathan yang cukup tinggi dalam memberikan informasi kepada penyidik selama proses penyelidikan.

Baca Juga :  Jokowi Laporkan Fitnah Ijazah Palsu: Polisi Periksa 24 Saksi

Polisi telah resmi menetapkan Jonathan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi ilegal, yaitu vape yang mengandung zat etomidate yang tergolong sebagai obat keras, pada hari Sabtu, 3 Juni 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. Setelah status tersangka disematkan, Jonathan ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada hari berikutnya.

Jonathan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bandara Soekarno Hatta sejak hari Minggu hingga Senin. Pada Senin malam, sekitar pukul 22.00, Jonathan meninggalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Lamgok Heryanto Silalahi, kuasa hukum Jonathan, menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya. “Selama ini, Jonathan telah menunjukkan sikap yang sangat kooperatif,” kata Lamgok di Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin, 5 Mei 2025.

Hal ini terbukti dengan kehadiran Jonathan pada pemanggilan pertama dan bersedia menjalani pemeriksaan. Namun, pada pemanggilan kedua, Jonathan tidak dapat hadir karena harus menjalani perawatan dan operasi di rumah sakit. “Setelah menjalani operasi pada tanggal 29 April, kondisi JF hingga saat ini belum sepenuhnya pulih dan masih mengalami kesulitan dalam berjalan.”

Baca Juga :  Ormas Kuasai Tanah BMKG Tangerang Selatan: Ahli Waris Tuntut Keadilan Hukum

Lamgok menambahkan bahwa Jonathan selama ini tidak pernah terlibat dalam kasus narkoba. Kasus etomidate dalam vape ini merupakan yang pertama kali baginya. “Saat ini, fokus utama kami adalah pada kesehatan Jonathan. Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lamgok.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ER. Para tersangka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Pilihan Editor: Jonathan Frizzy Diduga Menjual Vape Etomidate ke Kalangan Selebritas Jakarta

Berita Terkait

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?
Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!
KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur
Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:23 WIB

Hakim Kasus Agnez Mo Dilaporkan, Buntut Putusan Kontroversial?

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:42 WIB

Densus 88 Gerebek Bima, Terduga Teroris Diciduk!

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:48 WIB

KPK Sita Rumah Mewah 3,2 Miliar, Terkait Kasus Hibah Jawa Timur

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Berita Terbaru

War And Conflicts

Israel Diserang Rudal Iran, Evakuasi Warga Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Jun 2025 - 17:38 WIB

politics

Serangan Trump ke Iran, Kongres AS Terbelah: Pro Kontra Sengit!

Minggu, 22 Jun 2025 - 17:28 WIB

Uncategorized

Indonesia vs Vietnam, Perebutan Peringkat AVC Nations Cup 2025!

Minggu, 22 Jun 2025 - 17:13 WIB

finance

Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Pramono Anung Beri Perintah!

Minggu, 22 Jun 2025 - 17:02 WIB

politics

AS Kuasai Timur Tengah? Intip Peta Kekuatan Militernya!

Minggu, 22 Jun 2025 - 16:58 WIB