Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara menanggapi permohonan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Noel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hasan Nasbi secara tegas menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk tidak membela siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, bahkan jika itu adalah bawahannya sendiri. “Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/7).
Lebih lanjut, Hasan menuturkan bahwa selama sepuluh bulan masa pemerintahannya, Presiden Prabowo selalu mengingatkan jajarannya untuk bekerja sepenuh hati demi kepentingan rakyat dan menjauhi tindakan korupsi. “Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya Presiden sangat serius,” tambahnya, menegaskan keseriusan Kepala Negara dalam pemberantasan korupsi.
Mengenai bantahan Noel terkait tuduhan pemerasan, Hasan menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada proses hukum yang tengah berjalan di KPK. “Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” pungkasnya, menunjukkan penghormatan terhadap independensi lembaga penegak hukum.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (22/8). Beliau menambahkan, “Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker.”