Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam perkembangan terkini, tim penasihat hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyerahkan dokumen ijazah asli milik kliennya kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim. Menurut Yakup, penyerahan ijazah ini bertujuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keabsahannya.
“Proses ini sedikit berbeda dengan laporan yang sebelumnya kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bapak Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor,” jelas Yakup di Gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat.
Baca: Benarkah Ada Campur Tangan Jokowi di Pemerintahan Prabowo
Yakup menjelaskan bahwa ijazah SMA dan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada akan menjalani uji forensik. Uji ini dilakukan sebagai respons terhadap tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu. Meski demikian, Yakup belum dapat memastikan jangka waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menyelesaikan uji forensik tersebut.
Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa Jokowi bersedia untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya. “Beliau dengan sukarela menyerahkan ijazahnya karena hal ini merupakan instruksi dari aparat penegak hukum,” tegas Yakup.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga tengah menginvestigasi pengaduan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
“Sesuai dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan atas temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ungkapnya, seperti yang dikutip oleh Antara.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025, terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka adalah RS, RS, ES, T, dan K.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman