Jokowi Resmi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah beliau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Kedatangan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.51 WIB, menggunakan mobil Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2329 SXI. Beliau didampingi oleh tim kuasa hukum dan ajudan.

Tujuan pelaporan ini adalah untuk menindak pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah mengenai keaslian ijazah Presiden. Identitas terlapor belum diungkap secara resmi hingga berita ini ditayangkan.

Siapa ZM? Kuasa Hukum yang Gugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

“Benar, (kami melaporkan kasus ijazah palsu),” tegas kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat dikonfirmasi media pada Rabu, 30 April 2025.

Baca Juga :  Gerindra Ingatkan Ahmad Dhani: Jaga Ucapan Soal Isu Sensitif!

Tuduhan ijazah palsu yang beredar di masyarakat telah direspons Jokowi dengan menunjukkan bukti-bukti otentik yang menguatkan riwayat pendidikannya, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi.

Pada 16 April 2025 di Solo, Presiden Jokowi secara terbuka menunjukkan ijazah-ijazah asli dari SDN Tirtoyoso Solo, SMPN 1 Solo, dan SMAN 6 Solo. Beliau juga memperlihatkan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang disimpan dalam stopmap khusus bertuliskan UGM.

Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi Siap Melalui Jalur Hukum

Dijelaskan bahwa stopmap UGM tersebut asli, sementara ijazah dari jenjang SD hingga SMA disimpan dalam map biasa.

“Saya memutuskan untuk menunjukkannya kepada Bapak Ibu (media),” ujar Jokowi.

Baca Juga :  Menko Airlangga Bahas Dampak Kebijakan Tarif Trump dengan PM Anwar Ibrahim

Meskipun telah memberikan klarifikasi, gugatan perdata tetap dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025. Tergugat dalam kasus ini meliputi Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 24 April 2025.

Sebagai informasi tambahan, pendukung Presiden Jokowi juga telah melaporkan empat individu ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyebaran isu ijazah palsu yang menimbulkan keresahan publik. Keempat individu tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan pemerhati politik Rizal Fadillah.***

Berita Terkait

Pulau Galang: Rumah Sakit Darurat 2.000 Warga Gaza
Mahfud MD Buka Suara: Pengibaran Bendera One Piece Tak Pidana?
Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!
Dedi Prasetyo: Karier Cemerlang, Harta Kekayaan Wakapolri Baru Terungkap!
Prabowo Borong Jet Tempur Turki: APBN Minus, Uang dari Mana?
PBB Naik 250%, Bupati Pati: Silakan Demo!
Jokowi Beri Amnesti, Abolisi, Grasi: Siapa Saja Penerimanya?
Tiket HUT RI ke-80 di Istana: Kuota Naik Jadi 2.000!

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Pulau Galang: Rumah Sakit Darurat 2.000 Warga Gaza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:00 WIB

Mahfud MD Buka Suara: Pengibaran Bendera One Piece Tak Pidana?

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Budi Arie Pilih PSI atau Gerindra? Tunggu Arahan Prabowo!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Dedi Prasetyo: Karier Cemerlang, Harta Kekayaan Wakapolri Baru Terungkap!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Borong Jet Tempur Turki: APBN Minus, Uang dari Mana?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Rahasia Harmonis! 5 Tips Pernikahan Langgeng & Bahagia

Kamis, 7 Agu 2025 - 23:13 WIB

entertainment

Inul Minta Oplas Korea, Reaksi Adam Suseno Bikin Kaget!

Kamis, 7 Agu 2025 - 21:20 WIB

politics

Pulau Galang: Rumah Sakit Darurat 2.000 Warga Gaza

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:57 WIB

Uncategorized

Awas! 21 Produk Kosmetik Ini Ditarik BPOM: Cek Daftarnya Sekarang!

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:22 WIB