Ragamutama.com – , Solo – Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, baru-baru ini menyampaikan bahwa keabsahan ijazahnya bukanlah suatu hal yang pantas dijadikan objek penelitian. Pernyataan ini diungkapkan Jokowi sebagai tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya, yang menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan kriminalisasi terhadap para peneliti. Tuduhan ini muncul setelah Jokowi melaporkan mereka ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Presiden Jokowi merasa bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan penghinaan yang mendalam terhadap dirinya. “Ini jelas bukan ranah penelitian. Mereka sudah menghina saya dengan sangat keji. Mereka menuduh ijazah saya palsu, merendahkan martabat saya serendah-rendahnya,” tegas Jokowi saat ditemui di kediaman pribadinya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada hari Senin, 5 Mei 2025.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut menekankan bahwa pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain. Ia juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Mengenai proses pembuktian kebenaran, Jokowi menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan berjalan. “Ya, nanti semuanya akan dibuktikan melalui proses hukum. Kita akan lihat bagaimana prosesnya di pengadilan nanti,” imbuh Jokowi.
Beliau kembali menegaskan bahwa pelaporan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak terkait lainnya bertujuan agar hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua. “Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya.
Pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kepemilikan ijazah palsu tersebut secara resmi diajukan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025.
Tercatat ada lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, seorang dengan inisial ES, dan K. Yakup Hasibuan, selaku Kuasa Hukum Jokowi, menjelaskan bahwa pelaporan kelima orang tersebut didasarkan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Oleh karena itu, laporan yang dibuat menggunakan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jokowi bahkan secara langsung mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk membuat laporan tersebut. Dalam prosesnya, Jokowi menjawab 35 pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian terkait laporannya.
Pilihan Editor: Matahari Kembar Prabowo-Jokowi