Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dengan demikian, vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem ini tetap berlaku.

Perkara PK yang diajukan Johnny Plate tercatat dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan penolakan tersebut diumumkan pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

“Amar putusan: ditolak,” demikian bunyi pernyataan resmi yang tertera pada situs resmi MA, seperti dikutip pada hari Selasa (13/5/2025).

Sidang PK Johnny Plate dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya. Sementara itu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo bertindak sebagai Hakim Anggota, dan Nurrahmi sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya persidangan.

Baca Juga :  Hotman Paris Soroti Aksi Razman Nasution yang Buat Gaduh di Ruang Sidang, Pertama Kali dalam Sejarah?

Sebagai tambahan atas hukuman 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama enam bulan.

Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui

Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 34 Preman: Berantas Kejahatan!
Demo Mahasiswa Ricuh: Polisi Terkena Cipratan Bensin di DPR
Polisi Tetapkan 13 Pendemo Hari Buruh di DPR Sebagai Tersangka
Polda Jateng Berantas Premanisme: 134 Pelaku Tawuran dan Balap Liar Diciduk!
Cemburu Buta: Pria Bekasi Aniaya Teman Kritis Akibat Asmara
Tragis: AF Tikam Pria di Muara Enim, Motif Terungkap!
Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan Taeil NCT Ditunda: Fakta Terungkap!
Polda Kalteng Usut Ribuan Kasus Premanisme, Ketua GRIB Diperiksa

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:31 WIB

Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:47 WIB

Polres Metro Tangerang Berhasil Amankan 34 Preman: Berantas Kejahatan!

Senin, 12 Mei 2025 - 21:07 WIB

Demo Mahasiswa Ricuh: Polisi Terkena Cipratan Bensin di DPR

Senin, 12 Mei 2025 - 20:23 WIB

Polisi Tetapkan 13 Pendemo Hari Buruh di DPR Sebagai Tersangka

Senin, 12 Mei 2025 - 00:39 WIB

Polda Jateng Berantas Premanisme: 134 Pelaku Tawuran dan Balap Liar Diciduk!

Berita Terbaru

entertainment

Bernadya Buka Suara Soal Tudingan Terjemahkan Lirik Taylor Swift

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:07 WIB

Food And Drink

Waspada Keracunan Massal Bogor: Kenali Bakteri E. Coli dan Salmonella!

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:59 WIB

entertainment

Tom Cruise Bocorkan Film Impian: Genre Apa yang Jadi Incaran?

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:52 WIB