Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dengan demikian, vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem ini tetap berlaku.
Perkara PK yang diajukan Johnny Plate tercatat dengan nomor registrasi 919 PK/PID.SUS/2025. Putusan penolakan tersebut diumumkan pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
“Amar putusan: ditolak,” demikian bunyi pernyataan resmi yang tertera pada situs resmi MA, seperti dikutip pada hari Selasa (13/5/2025).
Sidang PK Johnny Plate dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya. Sementara itu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo bertindak sebagai Hakim Anggota, dan Nurrahmi sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya persidangan.
Sebagai tambahan atas hukuman 15 tahun penjara, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama enam bulan.
Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui
Korupsi BTS, 3 Eks Anak Buah Johnny G Plate Divonis 3-6 Tahun Bui