Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Tangerang – Jenazah MR (35), seorang sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, telah ditemukan. Proses pencarian melibatkan kerja sama tim gabungan Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan tak bernyawa sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan, mengarah ke muara laut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 25 April 2025.

MR, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diidentifikasi melalui data aplikasi taksi online yang digunakan dua pelaku—Jefri dan Dayat—dan kesesuaian dengan identitas di dompet korban.

Baca Juga :  Profil 2 Pilot Air India 171 yang Mengalami Kecelakaan Maut

Zain menyatakan, jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. “Setelah proses selesai, jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuhnya.

Zain menjelaskan, Jefri dan Dayat telah merencanakan kejahatan ini. Modus mereka terungkap saat mereka meminjam ponsel seorang satpam rumah sakit.

Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi nyawa MR. “Korban dijerat menggunakan tambang dan ditikam sebanyak empat kali,” jelas Zain.

Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Dayat ditangkap dua jam kemudian, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Baca Juga :  Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bayah Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Dua Awak Kapal Ikan Buang Nakhoda ke Laut Hingga Tewas

Berita Terkait

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama
Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!
Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa
Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!
Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Berita Terbaru

Food And Drink

Rice Cooker Awet: Tips Ampuh Membersihkan dengan Benar!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 02:44 WIB