Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Tangerang – Jenazah MR (35), seorang sopir taksi online yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh penumpangnya, telah ditemukan. Proses pencarian melibatkan kerja sama tim gabungan Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan tak bernyawa sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan, mengarah ke muara laut,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat, 25 April 2025.

MR, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diidentifikasi melalui data aplikasi taksi online yang digunakan dua pelaku—Jefri dan Dayat—dan kesesuaian dengan identitas di dompet korban.

Zain menyatakan, jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum. “Setelah proses selesai, jenazah akan diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuhnya.

Zain menjelaskan, Jefri dan Dayat telah merencanakan kejahatan ini. Modus mereka terungkap saat mereka meminjam ponsel seorang satpam rumah sakit.

Setelah mendapatkan mobil, keduanya meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2, mereka menghabisi nyawa MR. “Korban dijerat menggunakan tambang dan ditikam sebanyak empat kali,” jelas Zain.

Jefri ditangkap pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, saat hendak menjual mobil korban. Dayat ditangkap dua jam kemudian, pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Dua Awak Kapal Ikan Buang Nakhoda ke Laut Hingga Tewas

Berita Terkait

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!
Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan
Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!
Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!
OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru
Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang
Immanuel Ebenezer Menangis Terborgol: Ada Apa Sebenarnya?
Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Sesar Lembang Aktif: Bandung Siapkan 6 Titik Evakuasi Gempa!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:47 WIB

Merauke Lumpuh: Internet Mati, Pengusaha & Ojol Gigit Jari!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 07:47 WIB

OTT KPK Wamenaker Immanuel Ebenezer: Kronologi Lengkap & Fakta Terbaru

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:44 WIB

Kasus Arya Daru: Keluarga Desak Polisi Rekonstruksi & Autopsi Ulang

Berita Terbaru