Jasa Marga Buka Suara Soal TIP KM 21 Jagorawi Disita Kejagung

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Terkait kabar yang beredar mengenai penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, memberikan klarifikasi sehubungan dengan kasus yang melibatkan mitra pengelola.

Alvin Andituahta Singarimbun, Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung kepada pihak yang berwenang.

“Menurut informasi yang kami terima dari pengelola TIP KM 21 B, setelah pemasangan plang penyitaan, operasional TIP KM 21 B tetap berjalan normal dan terus melayani para pengguna jalan seperti biasa,” jelas Alvin dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Kamis (22/5/20255).

Baca Juga :  Pemerintah Perlu Dukungan Penuh Bandara Dhoho Kediri: Ini Alasannya

Lebih lanjut, Alvin menerangkan bahwa pengelolaan TIP KM 21 B Tol Jagorawi tidak dilakukan secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan dipercayakan kepada mitra pihak ketiga, yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang.

“Dengan demikian, seluruh proses hukum yang saat ini berjalan tidak memiliki kaitan langsung dengan PT Jasa Marga,” imbuh Alvin.

Baca Juga :  Kopenhagen Ungguli Kota Lain: Rahasia Kebahagiaan Terungkap!

Sebagai informasi tambahan, Tol Jagorawi memiliki total lima TIP. Di jalur A (arah menuju Ciawi), terdapat tiga TIP yang berlokasi di KM 10, KM 35, dan KM 45. Sementara itu, di jalur B (arah menuju Jakarta), tersedia dua TIP yang terletak di KM 38 dan KM 21.

“Jasa Marga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait guna memastikan operasional TIP tetap terjaga dan memenuhi standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Terungkap: Ormas Raup Rezeki Nomplok Rp 90 Juta dari Wisma Atlet!
Lokomotif KA Malioboro Ekspres Rusak Parah Akibat Tabrak Tujuh Motor di Madiun, Diganti!
Ribuan Sandal Bekas Hotel Sampah di Permukiman Banyuwangi: Masalah Lingkungan yang Mencemaskan
Pemerintah Perlu Dukungan Penuh Bandara Dhoho Kediri: Ini Alasannya
KAI Optimis Layani 18,7 Juta Penumpang Kereta Subsidi Tahun 2025
Menteri Zulhas Beberkan Alasan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kemenpar Ungkap Penyebab Status Geopark Danau Toba Terancam Dicabut
Banyumas Darurat! Banjir Landa 5 Wilayah Akibat Hujan Lebat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:13 WIB

Jasa Marga Buka Suara Soal TIP KM 21 Jagorawi Disita Kejagung

Senin, 19 Mei 2025 - 22:20 WIB

Terungkap: Ormas Raup Rezeki Nomplok Rp 90 Juta dari Wisma Atlet!

Senin, 19 Mei 2025 - 19:44 WIB

Lokomotif KA Malioboro Ekspres Rusak Parah Akibat Tabrak Tujuh Motor di Madiun, Diganti!

Senin, 19 Mei 2025 - 07:36 WIB

Ribuan Sandal Bekas Hotel Sampah di Permukiman Banyuwangi: Masalah Lingkungan yang Mencemaskan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:55 WIB

Pemerintah Perlu Dukungan Penuh Bandara Dhoho Kediri: Ini Alasannya

Berita Terbaru

Uncategorized

Guru Depok Diduga Lecehkan Siswi SMP, Polisi Terima Laporan

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:37 WIB