Jangan Lewatkan! Ini Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Pada tahun 2025, beberapa pemerintah provinsi di seluruh Indonesia mengumumkan inisiatif untuk meringankan beban warganya melalui program pemutihan pajak kendaraan. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial dengan menghapus atau mengurangi denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perlu dicatat bahwa detail dan ketentuan program ini bervariasi di setiap daerah, mencerminkan kebijakan unik dari masing-masing pemerintah provinsi. Lalu, provinsi mana saja yang berpartisipasi dalam program pemutihan pajak kendaraan ini?

  1. Banten

Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang berfokus pada Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB. Beliau menyebut program ini sebagai hadiah istimewa dari Pemerintah Provinsi Banten untuk warganya.

“Meskipun masyarakat menunggak selama bertahun-tahun, PKB mereka akan dibebaskan. Syaratnya adalah mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” jelas Andra saat memberikan keterangan di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, pada hari Kamis, 25 Maret 2025.

Beliau menjelaskan bahwa program pemutihan PKB akan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April, hingga Senin, 30 Juni 2025. Program ini, lanjutnya, diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi yang belum membayar mulai tahun 2024 dan sebelum 2024, serta WP yang membayar dengan masa pajak 2025 hingga 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi PKB juga diberikan kepada WP untuk tahun pajak 2025. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan pemutihan pajak ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten.

Baca Juga :  Hadapi Perang Dagang Trump: Strategi Bapanas Tingkatkan Produksi Lokal

“Pendapatan yang diperoleh dari program pemutihan PKB ini akan dialokasikan, salah satunya, untuk peningkatan infrastruktur jalan. Tujuannya adalah agar jalan-jalan di Banten menjadi lebih baik, masyarakat merasa nyaman saat berkendara, dan pembangunan jalan-jalan di desa dapat ditingkatkan,” tutur Andra.

  1. Jawa Barat

Menurut informasi dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jawa Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari hari Selasa, 25 Maret, hingga Senin, 30 Juni 2025. Pembebasan ini berlaku untuk pokok dan denda PKB hingga masa pajak 2024 (masa berlaku 2025).

Segera bayarkan pajak kendaraan Anda 6 bulan sebelum masa pajak 2025 (masa berlaku 2026),” demikian pernyataan yang diunggah oleh @bapenda.jabar pada hari Kamis, 27 Maret 2025.

  1. Jawa Tengah

Mengutip dari laman resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan PKB yang berlangsung mulai hari Selasa, 8 April, hingga Senin, 30 Juni 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.

Bayar pajak kendaraan tahun berjalan dan dapatkan penghapusan semua denda, pokok tunggakan, plus denda tunggakan asuransi Jasa Raharja,” tulis Bapenda Jawa Tengah pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

  1. Kalimantan Selatan

Berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, wajib pajak pemilik kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan berkesempatan untuk menerima insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa diskon selama tahun 2025. Program ini telah dimulai sejak hari Minggu, 5 Januari, dan akan berlangsung hingga hari Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga :  Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini

Kepala Seksi PKB dan BBNKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarbaru, Deity Lestari Saptini, menjelaskan bahwa program diskon PKB dan BBNKB ini berlaku untuk semua kendaraan dengan plat DA. Dengan adanya insentif ini, beliau berharap masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah.

“Antusiasme masyarakat meningkat 100 persen pada hari ini,” ungkap Deity dalam keterangannya saat hari kedua program pemutihan pajak kendaraan dibuka di Banjarbaru, pada hari Senin, 6 Januari 2025.

  1. Aceh

Badan Pengelola Keuangan (BPK) Provinsi Aceh telah mengumumkan pelaksanaan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun, yang berakhir pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Program ini berlaku untuk kendaraan dengan pelat BL 54 JA.

Meskipun program tersebut telah berakhir, BPK Provinsi Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak progresif hingga hari Rabu, 31 Desember 2025. Pajak progresif sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dua kendaraan atau lebih.

Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di Kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal (samsatdigital.id). Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh,” imbau akun Instagram @bpkaaceh, pada hari Jumat, 3 Januari 2025.

Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang

Berita Terkait

Rekening Das’ad Latif Diblokir Lalu Aktif Lagi: Dana Masjid Aman?
Jenderal TNI Dilantik, Prada Lucky Meninggal: Dua Kabar Hangat dari TNI
Rekening Yayasan Ketua MUI Diblokir PPATK! Ada Apa?
Prabowo Sematkan Bintang Adipurna ke Presiden Peru, Penghargaan Tertinggi!
Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Menag!
Gaza: Ambisi Netanyahu? Perang Demi Kekuasaan?
SIM Keliling Jakarta: 5 Lokasi, Syarat, dan Jadwal Terbaru!
Prabowo Titip Pesan Penting untuk Wakil Panglima TNI!

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Rekening Das’ad Latif Diblokir Lalu Aktif Lagi: Dana Masjid Aman?

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Jenderal TNI Dilantik, Prada Lucky Meninggal: Dua Kabar Hangat dari TNI

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:14 WIB

Rekening Yayasan Ketua MUI Diblokir PPATK! Ada Apa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Prabowo Sematkan Bintang Adipurna ke Presiden Peru, Penghargaan Tertinggi!

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Korupsi Haji 2025 Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Menag!

Berita Terbaru

Uncategorized

DKI Jakarta Lawan Pungli: Rekrutmen Damkar Bersih!

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:34 WIB

Uncategorized

Insomnia Minggat! 3 Olahraga Ini Bikin Tidur Lelap & Nyenyak

Selasa, 12 Agu 2025 - 22:27 WIB

Uncategorized

Piala Kemerdekaan U-17: Lawan Timnas, Juara Asia vs Finalis Afrika!

Selasa, 12 Agu 2025 - 21:45 WIB

Society Culture And History

Ianfu: Tragedi Budak Seks Jepang, Diperdaya & Dipaksa Melayani

Selasa, 12 Agu 2025 - 19:22 WIB

sports

El Rumi TKO Jefri Nichol: Daud Yordan Buka Suara!

Selasa, 12 Agu 2025 - 19:13 WIB