Modus Tawarkan Jambu, Remaja di Ketapang Cabuli Anak Bawah Umur, Akui Terpengaruh Film Dewasa
KETAPANG – Sebuah kasus pencabulan anak bawah umur yang melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun menggemparkan warga Ketapang, Kalimantan Barat. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, melakukan aksi bejatnya terhadap seorang bocah berusia 7 tahun dengan modus menawarkan buah jambu. Tragisnya, pengakuan pelaku menyebutkan bahwa ia terpengaruh oleh tontonan film dewasa.
Kejadian memilukan ini terungkap pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut keterangan Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas, korban yang kala itu baru pulang berbelanja dari warung dekat rumahnya, melintas di depan kediaman pelaku. Mengingat keduanya bertetangga dan rumah mereka berdekatan, pelaku memanggil korban dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman. Tanpa sedikitpun menaruh curiga, bocah malang itu mendekati pelaku. Saat itulah, pelaku tanpa ragu langsung menarik korban masuk ke dalam rumahnya.
Setelah mendapat perlakuan tak senonoh tersebut, korban yang menangis histeris segera bertemu ayahnya dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya. Sang ayah, yang tak terima anaknya menjadi korban kejahatan, bersama warga sekitar, segera melakukan pencarian terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah hutan di belakang rumahnya. Tanpa menunda waktu, ayah korban juga langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan.
Tak lama berselang, berkat laporan dan bantuan warga, aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi pelariannya, tepatnya di belakang rumahnya sendiri. Saat diperiksa oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang keji tersebut. Ia berdalih, tindakannya dipicu oleh kebiasaan sering menonton konten film dewasa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus pencabulan anak ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, ia akan diperlakukan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dan mempertimbangkan usianya dalam sistem peradilan pidana anak.
Di sisi lain, untuk pemulihan trauma yang dialami, korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pendampingan ini difasilitasi oleh Polwan Polres Ketapang dan Komisi Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang. Upaya ini dilakukan guna memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional korban agar dapat kembali menjalani kehidupannya dengan normal.