Kepolisian Resor Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) kini secara intensif menggelar sosialisasi kebijakan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung. Langkah ini dilakukan melalui patroli rutin di kawasan ramai, seperti Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, sebagai upaya proaktif menindaklanjuti aturan baru yang diberlakukan.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan respons langsung terhadap Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penerapan jam malam. “Untuk para pelajar pada jam sembilan malam sudah tidak ada lagi di jalanan karena akan dikenakan jam malam,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Juni 2025. Metode sosialisasi yang dilakukan meliputi berkeliling dan menyampaikan imbauan melalui pengeras suara kepada warga usia pelajar. Petugas juga memeriksa identitas sejumlah pengunjung muda untuk memverifikasi status mereka sebagai pelajar, memastikan informasi tersampaikan dengan luas.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang efektif mulai Juni 2025. Salah satu poin krusial adalah penerapan jam malam, yang resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.03/Disdik. Kebijakan ini secara tegas melarang aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Menindaklanjuti regulasi provinsi, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kemudian secara resmi menerapkan jam malam bagi siswa di Kota Bandung, efektif berlaku sejak tanggal 2 Juni 2025. “Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Farhan, sebagaimana dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung pada Senin, 2 Juni 2025. Bahkan, Farhan telah menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan patroli rutin ke titik-titik yang kerap dijadikan tempat nongkrong pelajar, menekankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam setiap interaksi.
Meskipun demikian, Budi Sartono memastikan bahwa pada tahap awal ini, patroli yang dilakukan masih bersifat imbauan dan belum mengenakan sanksi ataupun hukuman. “Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah pukul sembilan malam,” jelasnya. Pendekatan persuasif ini bertujuan untuk memastikan seluruh elemen masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, memahami sepenuhnya tentang aturan jam malam yang baru diberlakukan di Kota Bandung.
Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Korupsi Abal-abal Kredit Macet Sritex