Depok Perketat Kedisiplinan Pelajar dengan Kebijakan Jam Malam, Efektif Mulai Juni 2025
DEPOK – Kota Depok tengah mempersiapkan diri untuk menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar, sebuah langkah strategis yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada Selasa, 3 Juni 2025. Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa pada tahap awal peninjauan program ini, belum ada sanksi langsung yang diterapkan bagi pelajar yang melanggar.
Kebijakan jam malam ini merupakan respons langsung terhadap arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan anak-anak, khususnya para pelajar. Supian Suri menjelaskan bahwa aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, kecuali jika ada kegiatan penting yang didampingi keluarga. Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok akan bersinergi dengan TNI dan Polri dalam melakukan monitoring ketat di 11 kecamatan.
“Kami tidak lagi mengizinkan anak-anak pelajar nongkrong atau mengobrol di luar rumah di atas pukul sembilan malam,” tegas Supian saat meninjau pelaksanaan program jam malam pada hari Selasa. Ia berharap bahwa pada jam tersebut, seluruh pelajar sudah kembali ke rumah dan beristirahat, mempersiapkan diri untuk kegiatan sekolah di pagi hari. Visi jangka panjang dari program ini adalah untuk membentuk generasi muda Depok yang benar-benar siap menyongsong “Indonesia Emas 2045”.
Dalam fase awal penerapan, Supian telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengedepankan pendekatan persuasif. Pelajar yang kedapatan melanggar akan diminta untuk segera pulang. “Kami akan mengevaluasi program ini. Jika pola persuasif terbukti efektif, insya Allah tidak perlu ada pola lain yang lebih tegas,” tambah Supian.
Kebijakan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah ini sebenarnya telah digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang memberlakukannya sejak 1 Juni 2025, dengan batasan waktu pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk mengatur implementasi jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dedi Mulyadi secara tegas menekankan bahwa kebijakan ini harus dilaksanakan dengan serius dan tidak boleh diremehkan. Ia memperingatkan, setelah aturan jam malam bagi pelajar diberlakukan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan bantuan atau menanggung biaya bagi pelajar yang terlibat dalam tindakan kenakalan yang disertai kekerasan, seperti tawuran atau perkelahian, bahkan jika insiden tersebut menyebabkan pelajar membutuhkan perawatan medis. “Setelah gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” pungkas Dedi, sebagaimana dikutip dari Antara.