bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira untuk warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali menjangkau berbagai wilayah di Pulau Dewata pada bulan Mei 2025.
Warga Bali yang terhormat dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Keliling yang tersedia untuk mempermudah proses perpanjangan dokumen kendaraan bermotor.
Inisiatif layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada hari Selasa ini (27/5), Samsat Keliling hadir di beberapa lokasi strategis di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Bali.
Untuk Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling beroperasi di Puri Peguyangan, membuka pelayanannya mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, warga dapat mengunjungi Pasar Desa Adat Sibetan, Bebandem, di mana Samsat Keliling hadir dari pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.
Bagi warga Kabupaten Gianyar, layanan Samsat Keliling tersedia di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Sedangkan di Kabupaten Jembrana, Samsat Keliling dapat ditemukan di Lapangan Desa Pergung, Mendoyo, yang beroperasi dari pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa persyaratan penting yang perlu disiapkan.
Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
Kedua, bawa STNK asli dan salinan fotokopinya.
Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.
Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya atas nama pemilik sendiri.
Perlu diperhatikan, khusus untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.
Besaran biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin (CC) yang dimiliki. (lia/RAGAMUTAMA.COM)