Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai bulan April 2025, setelah perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka dengan lebih efisien.

Inisiatif penyediaan layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Pada hari Senin ini (14/4), Samsat Keliling hadir di beberapa titik di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Jenderal Maruli Minta Prajurit TNI AD Menghindari Judol & Gaya Hidup Hedonisme

Bagi warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling tersedia di Desa Bengkel, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Kantor Desa Pempetan, Rendang, untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut ini.

Baca Juga :  UGM Kritik Izin Nikel Raja Ampat, Diskriminasi Lingkungan?

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.

Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?
Prabowo Beri Tom Lembong Abolisi, Hasto Amnesti: Ada Apa?
Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang
TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!
Gencatan Senjata: Perang Thailand-Kamboja Berakhir Setelah 5 Hari
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito-Sugiono: Agenda Penting?
Thailand-Kamboja Damai! Gencatan Senjata Akhiri Ketegangan Perbatasan
Foto Pemprov Jabar Bocor, Aktivis Demokrasi Dihantam Serangan Digital Brutal

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:34 WIB

Amnesti Prabowo untuk Hasto PDIP Disetujui DPR: Kejutan Politik?

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:16 WIB

Suryadharma Ali Meninggal Dunia: Mantan Menteri Agama Berpulang

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:17 WIB

TKDN Dihapus? Hipelki Ungkap Dampak Produk Amerika Banjiri Pasar!

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:58 WIB

Gencatan Senjata: Perang Thailand-Kamboja Berakhir Setelah 5 Hari

Senin, 28 Juli 2025 - 22:29 WIB

Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Disambut Tito-Sugiono: Agenda Penting?

Berita Terbaru

Uncategorized

Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Kebijakan Tepatkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:09 WIB

sports

Timnas U-17: TC Spanyol-Dubai demi Piala Dunia U-17 2025!

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:02 WIB

Uncategorized

Amnesti Prabowo ke Hasto Kristiyanto Disetujui DPR: Kejutan Politik!

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:13 WIB

technology

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Kamis, 31 Jul 2025 - 22:52 WIB