Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Buleleng, Bali: Catat Tanggal 14 April!

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bali.RAGAMUTAMA.COM, DENPASAR – Kabar gembira bagi warga Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di berbagai lokasi strategis di seluruh Bali mulai bulan April 2025, setelah perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.

Wajib pajak di seluruh Bali kini dapat memanfaatkan kemudahan layanan Samsat Keliling untuk memperpanjang masa berlaku dokumen kendaraan mereka dengan lebih efisien.

Inisiatif penyediaan layanan Samsat Keliling ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.

Pada hari Senin ini (14/4), Samsat Keliling hadir di beberapa titik di berbagai kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Baca Juga :  Trump Tunda Larangan TikTok: Apa Artinya Bagi Pengguna Indonesia?

Bagi warga Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat diakses di Taman Kota Lumintang, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Sementara itu, di Kabupaten Buleleng, layanan Samsat Keliling tersedia di Desa Bengkel, Busungbiu, mulai pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.

Warga Kabupaten Karangasem dapat mengunjungi Kantor Desa Pempetan, Rendang, untuk mendapatkan layanan Samsat Keliling, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting berikut ini.

Baca Juga :  Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali (27 Februari 2025), Layanan Cepat Perpanjangan STNK

Pertama, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.

Kedua, bawa STNK asli beserta fotokopinya.

Ketiga, sertakan notice pajak kendaraan.

Keempat, pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, khusus untuk pengesahan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk yang berada di masing-masing kabupaten dan kota.

Adapun biaya perpanjangan STNK kendaraan akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan yang bersangkutan. (lia/RAGAMUTAMA.COM)

Berita Terkait

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh
Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi
Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?
Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi
Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi
KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:03 WIB

Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:56 WIB

Menhan Sjafrie Tegaskan: UU TNI Final, Tidak Ada Revisi

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:28 WIB

Jenderal Soeharto: Layakkah Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini?

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:16 WIB

Mensesneg Ungkap Prabowo Berpeluang Tolak Pengunduran Diri Hasan Nasbi

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:47 WIB

Sejarah Hari Buruh Nasional: Dari Soekarno hingga Era Reformasi

Berita Terbaru