Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari beberapa bank pemerintah. Iwan diduga menggunakan dana kredit yang ditujukan untuk modal kerja Sritex untuk keperluan lain.
“Dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025.
Qohar menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, termasuk sejumlah lahan di Yogyakarta dan Solo.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya: Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena kekurangan analisis dan pelanggaran prosedur.
Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Iwan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum yang telah berjalan sejak 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.
Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo