Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari beberapa bank pemerintah. Iwan diduga menggunakan dana kredit yang ditujukan untuk modal kerja Sritex untuk keperluan lain.

“Dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, termasuk sejumlah lahan di Yogyakarta dan Solo.

Baca Juga :  Kenali Jenis-jenis Perlindungan Pekerja dalam Peraturan Pemerintah: JKP, JKK, dan JKM

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya: Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena kekurangan analisis dan pelanggaran prosedur.

Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Iwan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Trump Ancam Tarif 50 Persen ke China: Guncangan Pasar Saham Global!

Harli menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum yang telah berjalan sejak 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Berita Terbaru

Uncategorized

Riza Chalid Jadi Buron? Kejagung Siap Terbitkan DPO!

Senin, 4 Agu 2025 - 17:45 WIB