Iwan Setiawan Lukminto, Bos Sritex, Resmi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari beberapa bank pemerintah. Iwan diduga menggunakan dana kredit yang ditujukan untuk modal kerja Sritex untuk keperluan lain.

“Dana kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menjelaskan, sebagian dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Sritex kepada pihak ketiga. Sisa dana dialokasikan untuk pembelian aset tidak produktif, termasuk sejumlah lahan di Yogyakarta dan Solo.

Baca Juga :  IHSG Diproyeksi Kembali Melemah pada Perdagangan Senin (3/2)

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya: Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. Keduanya diduga memberikan kredit secara melawan hukum karena kekurangan analisis dan pelanggaran prosedur.

Pemberian kredit ilegal oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 692 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penangkapan Iwan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Iwan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan di Kantor Kejagung sejak Rabu pagi pukul 08.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  IHSG Diramal Lanjut Tancap Gas Hari Ini, Cek Rekomendasi Saham BFIN, JSMR & PTBA

Harli menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum yang telah berjalan sejak 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Hammam Izzuddin ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Badai PHK di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) Rombak Jajaran Pengurus
Harga Emas Antam Melonjak Rp 8.000/Gram: Update Harga Terbaru Kamis, 22 Mei
Potongan Suku Bunga: Saham Ini Tawarkan Dividen 3 Kali Lipat Bunga Deposito
Kasus Korupsi Sritex: Iwan Lukminto Diduga Lakukan Penyalahgunaan Kredit Bank
Suku Bunga Turun: IHSG & LQ45 Naik, Rupiah Menguat ke Rp 16.398/USD
Saham Blue Chip Favorit Lo Kheng Hong Naik Terus: Beli atau Jual Sekarang?
Suntikan Dana Rp80 Miliar di KFC Indonesia Dorong Saham FAST Melonjak 34%
BI Pangkas Target Kredit Perbankan 2025 Akibat Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:16 WIB

Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) Rombak Jajaran Pengurus

Kamis, 22 Mei 2025 - 10:16 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp 8.000/Gram: Update Harga Terbaru Kamis, 22 Mei

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:44 WIB

Potongan Suku Bunga: Saham Ini Tawarkan Dividen 3 Kali Lipat Bunga Deposito

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:36 WIB

Kasus Korupsi Sritex: Iwan Lukminto Diduga Lakukan Penyalahgunaan Kredit Bank

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:24 WIB

Suku Bunga Turun: IHSG & LQ45 Naik, Rupiah Menguat ke Rp 16.398/USD

Berita Terbaru

finance

Gelar RUPST, Lippo Cikarang (LPCK) Rombak Jajaran Pengurus

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:16 WIB