Penangguhan penahanan diberikan kepada SSS, seorang mahasiswi FSRD ITB, yang sebelumnya diamankan terkait kasus pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Bapak Jokowi. Menanggapi situasi ini, Institut Teknologi Bandung (ITB) menegaskan komitmennya untuk terus membimbing mahasiswa tersebut dalam pengembangan akademik serta penguatan karakternya.
“Kami sangat bersyukur bahwa mahasiswi SSS telah memperoleh penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Selanjutnya, ITB akan aktif melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter yang konstruktif bagi yang bersangkutan,” ungkap Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada hari Senin, 12 Mei.
“Sebagai institusi pendidikan, ITB memiliki komitmen yang kuat untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi SSS agar dapat tumbuh menjadi individu dewasa yang bertanggung jawab. Kami menekankan pentingnya menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat serta berekspresi, yang semuanya harus dilandasi oleh nilai-nilai kebangsaan yang kokoh,” tegasnya.
Berkaitan dengan komitmen tersebut, Nurlaela menjelaskan bahwa ITB akan melaksanakan serangkaian upaya edukatif yang komprehensif. Upaya ini meliputi penguatan literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai platform media. Program-program tersebut akan diimplementasikan melalui penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum yang inspiratif, serta program pembinaan yang melibatkan partisipasi aktif dari teman sebaya, pakar di bidangnya, dan dosen-dosen yang berpengalaman.
“Kami berharap inisiatif ini dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang konstruktif dalam era digital yang dinamis ini,” tambah Nurlaela.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa pihak kampus ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi bersama, terutama mengenai hak-hak sipil dalam menyampaikan kritik dan pendapat. Meskipun kebebasan berekspresi dijamin, pelaksanaannya harus senantiasa dilandasi dengan tanggung jawab, pemahaman yang mendalam tentang hukum, serta rasa hormat terhadap hak dan martabat orang lain.
“ITB secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, sambil tetap memberikan ruang yang luas bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi. Kami mendukung kajian kritis yang mendalam, namun dengan tetap menjunjung tinggi kesopanan, etika, dan tanggung jawab,” paparnya.
“Dalam kesempatan ini, ITB menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB yang telah memberikan dukungan moral dan materiil, rekan-rekan media yang telah memberitakan secara objektif, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini dengan seksama,” pungkasnya.
Penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan oleh SSS melalui kuasa hukumnya serta didukung oleh pihak keluarga.
“Pada hari ini, rekan-rekan media, kami ingin menyampaikan perkembangan terbaru, yaitu pada hari Minggu, 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangannya telah memutuskan untuk memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS,” jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media di Bareskrim Polri, Minggu (11/5).
Beliau menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik karena adanya itikad baik dan niat tulus dari SSS dan keluarganya. Beliau juga menambahkan bahwa SSS telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas tindakan yang telah dilakukannya.
Selain itu, SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ITB serta menyatakan penyesalannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Saat ini, SSS masih berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
“Tersangka SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutupnya.