Sebuah kontroversi menyelimuti kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ketika Polsek Menteng secara tegas membantah klaim yang disampaikan oleh pihak keluarga mengenai dugaan ketidakresponsifan kepolisian. Pihak keluarga sebelumnya mengeklaim bahwa Polsek Menteng tidak merespons panggilan telepon dari istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri.
Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, pada Minggu (24/8), secara langsung menepis pernyataan tersebut. “Saya sudah tanyakan penyelidiknya dari keterangan istri tidak ada mengatakan menghubungi Polsek,” ujar Kompol Rezha. Bantahan ini muncul setelah pihak keluarga menyatakan Meta Ayu telah mencoba menghubungi Polsek Menteng sebanyak tujuh kali sebelum suaminya ditemukan meninggal dunia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Dwi Librianto, pada Sabtu (23/8) di Kota Yogyakarta, telah membeberkan kronologi versi keluarga yang menggambarkan upaya putus asa Meta Ayu dalam mencari keberadaan Arya Daru.
Menurut Dwi, serangkaian peristiwa tragis itu dimulai pada Senin malam, 7 Juli 2025, pukul 21.20 WIB, ketika Meta Ayu, yang akrab disapa Pita, kesulitan menghubungi suaminya. Pesan WhatsApp Arya Daru hanya menunjukkan centang satu, mengindikasikan nomornya tidak aktif. Dalam upaya lanjutan, Meta Ayu kemudian mencoba menghubungi penjaga kos Arya Daru, Siswanto, namun komunikasi melalui WhatsApp juga tidak berhasil.
Dalam kegelisahan yang memuncak, pada 8 Juli pukul 00.14 WIB, Pita berinisiatif menelepon Polsek Menteng di nomor (021-31926390). “Tujuh kali istrinya menghubungi Polsek Menteng,” Dwi Librianto menegaskan. Pada tengah malam hingga dini hari, Pita kembali menghubungi Siswanto untuk meminta pengecekan kamar suaminya. Pagi harinya, atas permintaan Pita, Siswanto membuka kamar Arya Daru dan menemukan sang diplomat telah tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban.
Terlepas dari perbedaan kronologi yang disampaikan oleh keluarga dan bantahan kepolisian ini, dari hasil penyelidikan sementara, polisi telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Arya meninggal dunia tanpa adanya keterlibatan pihak lain.