Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa fenomena maraknya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah bukanlah akibat dari kebijakan atau proses yang berasal dari pemerintah pusat. Menurutnya, keputusan mengenai kenaikan PBB sepenuhnya berada di ranah pemerintah kabupaten atau kota, sebuah langkah yang rutin terjadi setiap tahun di beberapa wilayah.

“Kenaikan-kenaikan PBB itu merupakan kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Tidak benar jika kenaikan tersebut seolah-olah adalah dampak dari proses yang ada di pusat,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Prasetyo juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa lonjakan pajak daerah ini disebabkan oleh minimnya alokasi anggaran yang ditransfer dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa penyebab kenaikan PBB bervariasi antar daerah, mencerminkan kebijakan spesifik masing-masing pemerintah daerah.

“Tidak ada penyebabnya karena itu, bukan ya (kurang anggaran dari pusat). Itu kan memang kebijakan-kebijakan setiap pemerintah daerah, dan memang berbeda-beda antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lainnya,” terangnya seperti dilansir siaran Kompas TV, Kamis (14/8/2025).

Mensesneg mencontohkan kasus kenaikan PBB di Kabupaten Pati, yang menurutnya memiliki teknis berbeda dibandingkan kabupaten lain. Ia pun memastikan bahwa setiap kenaikan PBB telah melalui pertimbangan matang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Terkait permasalahan yang timbul akibat kenaikan pajak ini, Prasetyo mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga :  Prabowo Bangga: Indonesia Sukses Ekspor Telur, Negara Kaya Kekurangan

Kasus kenaikan PBB di Kabupaten Pati menjadi sorotan publik, khususnya setelah Bupati Pati dikritik karena komunikasi publiknya yang dianggap memicu kegaduhan terkait kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen. Walaupun kebijakan tersebut sempat dibatalkan, protes warga tetap berlanjut bahkan menuntut Bupati Pati Sudewo mundur.

Berkaca pada pengalaman Pati, Prasetyo mengingatkan para kepala daerah untuk selalu berhati-hati dalam mengeksekusi setiap kebijakan publik. “Menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati, siapapun pemimpin di tingkat apapun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan itu. Usahakan jangan menyusahkan rakyat,” tegasnya.

Fenomena kenaikan PBB yang signifikan ini tidak hanya terjadi di Pati. Setidaknya ada lima daerah lain yang menghadapi situasi serupa, meliputi Jombang, Semarang, Bone, dan Cirebon. Kebijakan ini telah memicu penolakan massal dan demonstrasi dari masyarakat di kelima daerah tersebut.

Baca Juga :  Kerugian Negara Akibat Pencurian Ikan di Natuna Utara Capai Rp 152,8 Miliar

Di Kota Cirebon, misalnya, ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menolak keras kenaikan PBB yang mencapai angka fantastis 1.000 persen. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi. Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan tersebut sangat memberatkan dan tidak logis bagi masyarakat.

Situasi serupa juga memanas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, di mana protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen berujung ricuh. Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat di depan kantor DPRD Bone, dipicu kekecewaan karena aspirasi mereka tidak ditanggapi. Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, mengaku terkejut dan menegaskan bahwa kenaikan ini belum memenuhi asas legalitas penetapan, serta berkomitmen untuk mengawal pembatalannya.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sendiri merupakan pungutan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan di wilayah desa maupun kota, dengan pengecualian untuk lahan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Berita Terkait

Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?
Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!
Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!
Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!
PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!
Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025
Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR
Megawati Absen di Sidang MPR 2025? Ini Jawaban PDIP!

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Istana Tegaskan: Kebijakan Pusat Tak Picu Kenaikan PBB Daerah!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 04:58 WIB

Prilly, Reza Arap, Nessie Judge Geram! Nama Dicatut Dukung Prabowo?

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!

Berita Terbaru

entertainment

Mpok Alpa Meninggal: Detik Terakhir Ucap Syahadat, Kisah Pilu

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:46 WIB

sports

Mike Tyson Gentar? Sosok Ini Pernah KO Muhammad Ali!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 12:05 WIB

entertainment

Panggil Aku Ayah: 442 Ribu Penonton Terpukau dalam 8 Hari!

Sabtu, 16 Agu 2025 - 11:08 WIB