Ragamutama.com – , Jakarta – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, simbol bajak laut dari serial anime populer Jepang, viral di media sosial. Aksi ini memicu beragam reaksi, termasuk dari Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat digantikan oleh simbol apapun, apalagi bendera One Piece. Hasan bahkan menyatakan belum pernah melihat bendera One Piece ramai dikibarkan di sepanjang jalan raya.
Bendera hitam bergambar tengkorak dan tulang bersilang putih ini dikibarkan sebagian masyarakat sebagai ekspresi kekecewaan terhadap kinerja pemerintah serta bentuk perlawanan terhadap kondisi sosial dan politik yang ada. Salah seorang warga Kebayoran, Jakarta Selatan, Riki Hidayat, berencana memasang bendera One Piece di depan rumahnya pada momen HUT Kemerdekaan ke-80 RI mendatang. Baginya, tindakan ini bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap Indonesia, melainkan simbol protes dan ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dinilai gagal melindungi hak-hak warga negara.
Riki menekankan bahwa sikapnya ini tidak mengurangi rasa nasionalisme. Menurutnya, nasionalisme akan kehilangan maknanya jika negara tidak mampu memberikan perlindungan yang setimpal dengan pajak yang dibayar oleh rakyat. “Saya cinta tanah air di mana saya bisa hidup di sana. Tapi tanah air yang saya cintai itu bukan tanah air tempat saya membayar pajak, tapi tidak mendapatkan hak yang sepadan atas pajak yang saya bayar,” ujarnya.
Fenomena pengibaran bendera fiktif ini segera menarik perhatian politikus dan pejabat pemerintah. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Kamis, 31 Juli 2025, sempat menilai pemasangan bendera Jolly Roger sebagai upaya sistematis yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan masukan dari lembaga keamanan. Namun, sehari kemudian, Dasco meminta masyarakat untuk tidak membenturkan bendera Merah Putih dengan simbol One Piece, mengingat banyak generasi tua yang belum familiar dengan serial tersebut.
Respons yang lebih tegas disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Budi menyampaikan adanya indikasi provokasi dari sejumlah kelompok yang berupaya merendahkan marwah bendera Merah Putih dan menggantinya dengan simbol fiksi tertentu. Ia mengimbau masyarakat untuk menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah memperjuangkan Merah Putih sebagai hasil kolektif bangsa. Budi juga menegaskan bahwa tindakan mencederai kehormatan bendera negara dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Pemerintah, tambahnya, akan mengambil tindakan hukum tegas dan terukur jika terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi demi menjaga ketertiban serta kewibawaan simbol-simbol negara.
Berbeda dengan pandangan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, justru tak mempersoalkan pengibaran bendera One Piece. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari ekspresi dan kreativitas warga yang memuat harapan serta refleksi, dan wajar dalam negara demokrasi selama tidak bertentangan dengan konstitusi. Pernyataan ini disampaikannya saat kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, seperti dikutip dari *Antara*.
Meskipun demikian, Bima menegaskan bahwa bendera yang wajib berkibar di seluruh penjuru Nusantara saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 hanyalah bendera Merah Putih. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan para menteri untuk berada di perbatasan negara dan mengibarkan bendera Merah Putih.
Artikel ini dikontribusikan oleh Achmad Ghiffary Mannan, Muhammad Nafis Wirasaputra, Novali Panji Nugroho dan Michelle Gabriela.