Isa Rachmatarwata Komisaris Telkom Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Manajemen Telkom

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) angkat bicara mengenai penetapan tersangka Isa Rachmatarwata oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025.

Saat ini, Isa Rachmatarwata masih menjabat sebagai komisaris di emiten telekomunikasi pelat merah itu. Isa sendiri telah mengisi posisi komisaris sejak RUPS 28 Mei 2021.

VP Investor Relation Telkom Indonesia Octavius Oky Prakarsa menjelaskan penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai komisaris Telkom.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap

Kendati begitu, Octavius bilang manajemen Telkom menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Kami menegaskan fungsi pengawasan dewan komisaris atas operasional Telkom tidak berdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” tulisnya dalam keterbukaan informasi, Senin (10/2).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi: 'Tidak Perlu Mobil Dinas Baru, Fokuskan Anggaran untuk Rakyat'

Isa Rachmatarwata ditetapkan tersangka terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006–2012.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Berita Terkait

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:10 WIB

Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik

Senin, 17 Maret 2025 - 11:46 WIB

Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo (WeTV)

Hiburan

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025 (Freepik)

Daerah

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB