Investree Resmi Bubar: Lender Dihimbau Segera Ajukan Klaim Tagihan

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, JakartaPerusahaan fintech peer to peer lending, PT Investree Radhika Jaya, resmi ditutup dan memasuki tahap likuidasi. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 dan tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Investree Radhika Jaya Nomor 44, tertanggal 27 Maret 2025.

Proses pembubaran dan likuidasi ini merupakan konsekuensi pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2024. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024, tanggal 21 Oktober 2024.

“Seluruh Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui dan memutuskan untuk membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi),” demikian pengumuman Tim Likuidator di situs resmi Investree, yang dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.

RUPS juga menunjuk dan mengangkat Tim Likuidator yang telah mendapat persetujuan OJK sesuai Pasal 98 Ayat (4) POJK 40/2024. Persetujuan OJK tertuang dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret 2025, perihal Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya. Tim Likuidator terdiri dari Narendra A. Tarigan, Imanuel A.F. Rumondor, dan Syifa Salamah.

Tim Likuidator menghimbau kreditor Investree untuk segera mengajukan klaim tertulis, disertai bukti sah. Batasan waktu pengajuan klaim adalah 60 hari kalender sejak pengumuman ini, sesuai Pasal 99 ayat (4) POJK 40/2024.

Pengajuan klaim dapat dilakukan Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, di kantor Tim Likuidator: Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45—46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Informasi lebih lanjut tersedia melalui WhatsApp di +62 821-2326-9758 atau email [email protected].

“Pengumuman ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat dan undangan bagi pihak yang berkepentingan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi), serta untuk memenuhi Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya,” demikian penutup pengumuman Tim Likuidator.

Pilihan Editor: Buronan Eks CEO Investree Dikabarkan di Qatar, Ini Kata Bos OJK

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru