Indra Utoyo Mundur dari Dirut Allo Bank, Efek Korupsi EDC BRI?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Manajemen Allo Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri diterima pada Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, alasan pengunduran diri Indra Utoyo adalah agar dapat berkonsentrasi penuh dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapinya. Hal ini terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang terjadi saat beliau menjabat di bank sebelumnya, sebagaimana disampaikan oleh manajemen Allo Bank pada Kamis (10/7).

Menyusul pengunduran diri tersebut, Dewan Komisaris Allo Bank dengan sigap menunjuk Ari Yanuanto Asah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama. Penunjukan ini berlaku efektif mulai 10 Juli 2025 hingga diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berikutnya. Ari Yanuanto Asah memastikan bahwa seluruh layanan kepada nasabah serta operasional Bank akan tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Baca Juga :  Chandra Daya Investasi (CDIA) Tetapkan Harga IPO Rp 190 per Saham

Sebagai informasi latar belakang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada sebuah bank pemerintah yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2024. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.

Selain Catur Budi Harto, empat tersangka lainnya meliputi Indra Utoyo yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Dedi Sunardi sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, serta Rudy S. Kartadidjaja sebagai Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup kuat.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp 744.540.374.314,” papar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7), seperti dikutip dari Antara. Kerugian negara yang fantastis ini menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus korupsi pengadaan mesin EDC tersebut.

Baca Juga :  IHSG Menguat Tipis: Saham Emas dan Konstruksi Jadi Penopang Utama!

Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menjelaskan peran Indra Utoyo terkait posisi sebelumnya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Indra Utoyo diduga kuat mengarahkan proses pengadaan mesin EDC serta melakukan pertemuan dengan para tersangka lain untuk memastikan penunjukan vendor mesin alat pembayaran tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Berita Terkait

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!
PPRE Sabet Kontrak Rp 144 M di Merauke! Proyek Baru?
BI Beli SBN Bank: Amankah? Risiko Jangka Panjang Mengancam!
IHSG Naik Tipis: Peluang Besok? Cek Analisis & Proyeksi!
Telkom Indonesia: 6 Dekade, Transformasi, dan Masa Depan
IHSG 7.000: Proyeksi & Rekomendasi Saham Jumat Ini!
Aset Sritex Disita: Hak Pekerja PHK Terancam?
Daftar Direksi dan Komisaris Pegadaian yang Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41 WIB

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:04 WIB

PPRE Sabet Kontrak Rp 144 M di Merauke! Proyek Baru?

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:29 WIB

BI Beli SBN Bank: Amankah? Risiko Jangka Panjang Mengancam!

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:34 WIB

IHSG Naik Tipis: Peluang Besok? Cek Analisis & Proyeksi!

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:29 WIB

Telkom Indonesia: 6 Dekade, Transformasi, dan Masa Depan

Berita Terbaru

entertainment

Pamali: Tumbal Teror Tuyul-Kuntilanak Hitam, Trailer Bikin Merinding!

Jumat, 11 Jul 2025 - 02:04 WIB

finance

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:41 WIB

Public Safety And Emergencies

Mimpi Istri: Suami Korban KMP Bilang Pulang, Jenazah Ditemukan

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:17 WIB

finance

PPRE Sabet Kontrak Rp 144 M di Merauke! Proyek Baru?

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:04 WIB

Family And Relationships

Maia Estianty Hamil Anak Keempat? Jawabannya Bikin Kaget!

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:59 WIB