Langkah Strategis Indonesia Menuju Keanggotaan OECD: Dokumen Initial Memorandum Telah Diserahkan
Jakarta – Indonesia telah mencatatkan langkah maju yang signifikan dalam ambisinya bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa dokumen kunci *Initial Memorandum* telah resmi diserahkan kepada OECD. Penyerahan bersejarah ini dilakukan di sela-sela pertemuan tingkat menteri Dewan OECD 2025 yang berlangsung di Paris, Prancis, pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Airlangga, momen ini sangat krusial karena menjadikan Indonesia negara Asia Tenggara pertama yang berhasil memperoleh dan secara resmi memasukkan dokumen aksesi, sekaligus menyelesaikan *Initial Memorandum*. “Ini adalah langkah fundamental,” tegas Airlangga dalam konferensi pers daring dari Paris pada Rabu malam, 4 Juni 2025, seraya menyatakan optimismenya bahwa proses aksesi ini akan berjalan lancar dan sesuai harapan.
Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara. Proses menjadi anggota penuh di organisasi bergengsi ini, seperti diungkapkan Airlangga, umumnya memerlukan waktu bertahun-tahun, bahkan dapat memakan waktu antara lima hingga sepuluh tahun. Ia mencontohkan Argentina, yang meskipun telah menyerahkan *Initial Memorandum* sejak tahun 2022, proses aksesi mereka masih terus berlangsung hingga kini. Hal ini menegaskan panjangnya dan ketatnya tahapan yang harus dilalui dalam proses keanggotaan OECD.
Dokumen *Initial Memorandum* sendiri merupakan asesmen komprehensif yang menguraikan keselarasan kebijakan dan standar Indonesia dengan berbagai instrumen OECD. Dokumen *Initial Memorandum* milik Indonesia sangat detail, terdiri dari 32 bab yang mencakup 25 bidang kebijakan OECD yang berbeda. Airlangga menyatakan keyakinannya bahwa sebagian besar regulasi yang berlaku di Indonesia sudah sejalan dengan standar dan praktik terbaik yang ditetapkan oleh OECD.
Selain penyelarasan kebijakan, salah satu persyaratan utama yang ditetapkan OECD adalah bergabungnya Indonesia dengan *Anti-Bribery Convention* OECD. Menanggapi syarat penting ini, Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia telah menyampaikan surat resmi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan niat kuat Indonesia untuk menjadi bagian dari konvensi anti-suap tersebut. “Ini adalah salah satu prasyarat utama untuk aksesi keanggotaan OECD,” pungkasnya, menekankan komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi sebagai bagian dari proses integrasi global.