TANGERANG, RAGAMUTAMA.COM – Upaya penegakan hukum terus dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon jemaah haji nonprosedural sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Menurut pihak Imigrasi, tindakan preventif ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat melaksanakan ibadah haji, namun tidak menempuh prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini adalah manifestasi perlindungan terhadap WNI di mancanegara. Apabila terdapat indikasi keberangkatan nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini, total 264 calon jemaah haji telah kami cegah keberangkatannya,” ujar Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025), seperti dikutip dari Antara.
Jerry menjelaskan bahwa setiap penumpang yang melintasi gerbang keberangkatan internasional akan menjalani pemeriksaan intensif, meliputi verifikasi nama-nama dalam daftar pencekalan, validitas paspor, serta kesesuaian visa dengan destinasi yang dituju.
Kisah Jemaah Tunanetra Asal Gorontalo, Tetap Semangat Berhaji di Tengah Keterbatasan
Dalam rangka menunjang efisiensi dan akurasi proses imigrasi, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga memaksimalkan pengoperasian mesin autogate.
Sistem ini memungkinkan penumpang untuk menyelesaikan pemeriksaan imigrasi secara mandiri, sekaligus mengurangi kebutuhan akan konter pemeriksaan manual, sehingga proses menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan ketelitian.
Implementasi teknologi ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan yang diperketat, khususnya dalam menghadapi lonjakan arus keberangkatan jemaah haji.
Arab Saudi Terapkan Visa Elektronik
Pada musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi mengimplementasikan kebijakan visa elektronik. Dengan demikian, visa tidak lagi ditempel secara fisik pada paspor penumpang, melainkan tercatat dalam sistem secara elektronik.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menyampaikan pemberitahuan mengenai instruksi dari otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) terkait kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama periode operasional haji,” jelas Jerry.
Jelang Puncak Ibadah Haji: 5 Titik ‘Mobile Crisis Rescue’ Disiapkan, Petugas PPIH Bergabung
Pemberitahuan tersebut merinci ketentuan-ketentuan baru terkait kedatangan penumpang di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, selama musim haji berlangsung.
Menyikapi kebijakan ini, seluruh maskapai penerbangan diimbau untuk memastikan bahwa setiap penumpang telah memenuhi semua persyaratan administratif keberangkatan, termasuk memvalidasi dokumen perjalanan dan tiket.
“Selain itu, penting untuk mematuhi periode pembatasan masuk ke kota Makkah bagi individu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi,” tegas Jerry.
Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran haji tanpa antrean atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyelenggaraan ibadah haji memerlukan persiapan matang, termasuk pemenuhan dokumen resmi, demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah di Tanah Suci.
Tinjau Cara Kerja Program ‘Makkah Route’, Mampu Permudah Proses Keberangkatan Haji?