Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah 264 Calon Haji Ilegal Terbang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, RAGAMUTAMA.COM – Upaya penegakan hukum terus dilakukan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mencatat telah berhasil menggagalkan keberangkatan 264 calon jemaah haji nonprosedural sepanjang penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Menurut pihak Imigrasi, tindakan preventif ini merupakan wujud komitmen untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat melaksanakan ibadah haji, namun tidak menempuh prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini adalah manifestasi perlindungan terhadap WNI di mancanegara. Apabila terdapat indikasi keberangkatan nonprosedural, maka akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini, total 264 calon jemaah haji telah kami cegah keberangkatannya,” ujar Kepala Bidang TPI Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima, di Tangerang, Banten, Kamis (22/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Jerry menjelaskan bahwa setiap penumpang yang melintasi gerbang keberangkatan internasional akan menjalani pemeriksaan intensif, meliputi verifikasi nama-nama dalam daftar pencekalan, validitas paspor, serta kesesuaian visa dengan destinasi yang dituju.

Baca Juga :  Eddie Marzuki Nalapraya Wafat: Prabowo Subianto Berduka Kehilangan Patriot Bangsa

Kisah Jemaah Tunanetra Asal Gorontalo, Tetap Semangat Berhaji di Tengah Keterbatasan

Dalam rangka menunjang efisiensi dan akurasi proses imigrasi, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga memaksimalkan pengoperasian mesin autogate.

Sistem ini memungkinkan penumpang untuk menyelesaikan pemeriksaan imigrasi secara mandiri, sekaligus mengurangi kebutuhan akan konter pemeriksaan manual, sehingga proses menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan ketelitian.

Implementasi teknologi ini merupakan bagian integral dari strategi pengawasan yang diperketat, khususnya dalam menghadapi lonjakan arus keberangkatan jemaah haji.

Arab Saudi Terapkan Visa Elektronik

Pada musim haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi mengimplementasikan kebijakan visa elektronik. Dengan demikian, visa tidak lagi ditempel secara fisik pada paspor penumpang, melainkan tercatat dalam sistem secara elektronik.

“Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah menyampaikan pemberitahuan mengenai instruksi dari otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) terkait kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama periode operasional haji,” jelas Jerry.

Jelang Puncak Ibadah Haji: 5 Titik ‘Mobile Crisis Rescue’ Disiapkan, Petugas PPIH Bergabung

Baca Juga :  Ratusan Personel Polda Kalteng Kawal Aksi May Day di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

Pemberitahuan tersebut merinci ketentuan-ketentuan baru terkait kedatangan penumpang di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, selama musim haji berlangsung.

Menyikapi kebijakan ini, seluruh maskapai penerbangan diimbau untuk memastikan bahwa setiap penumpang telah memenuhi semua persyaratan administratif keberangkatan, termasuk memvalidasi dokumen perjalanan dan tiket.

“Selain itu, penting untuk mematuhi periode pembatasan masuk ke kota Makkah bagi individu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi,” tegas Jerry.

Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran haji tanpa antrean atau melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penyelenggaraan ibadah haji memerlukan persiapan matang, termasuk pemenuhan dokumen resmi, demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jemaah di Tanah Suci.

Tinjau Cara Kerja Program ‘Makkah Route’, Mampu Permudah Proses Keberangkatan Haji?

Berita Terkait

Israel Kembali Kepung Rumah Sakit Gaza: Situasi Kritis!
Gempa Sumedang Magnitudo 3,7: Analisis Penyebab, Dampak, dan Mitigasi
“Tembok Gudang SDA Jaksel Jebol Akibat Hujan Deras: Kesaksian Warga”
Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat Hari Ini: Polisi Imbau Warga Hindari Monas
Hujan Lebat Saat Pemakaman Suami Najwa Shihab, Keranda Dipayungi
Duka Mendalam Najwa Shihab: Melepas kepergian Suami Tercinta di Tengah Hujan
Larangan TSA: 7 Barang Terlarang di Bagasi Pesawat Anda
Menaker Terbitkan SE: Ijazah Karyawan Tak Boleh Ditahan Perusahaan!

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:13 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Cegah 264 Calon Haji Ilegal Terbang

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:21 WIB

Israel Kembali Kepung Rumah Sakit Gaza: Situasi Kritis!

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:57 WIB

Gempa Sumedang Magnitudo 3,7: Analisis Penyebab, Dampak, dan Mitigasi

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:44 WIB

“Tembok Gudang SDA Jaksel Jebol Akibat Hujan Deras: Kesaksian Warga”

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:05 WIB

Demo di Patung Kuda Jakarta Pusat Hari Ini: Polisi Imbau Warga Hindari Monas

Berita Terbaru

sports

Padel Populer: 6 Fakta Menarik Olahraga Kekinian Anak Muda

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:36 WIB