Ragamutama.com – , Jakarta – Institute IM57+ mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Nama beliau muncul dalam dakwaan sejumlah terdakwa terkait kasus perlindungan situs judi online di Kementerian Kominfo. “Tuduhan dalam dakwaan tersebut patut diselidiki dan tidak boleh diabaikan,” tegas Lakso Anindito, Ketua IM57+, dalam siaran persnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Lakso menekankan bahwa tuduhan Budi Arie menerima 50 persen dari dana perlindungan situs judi online di Kominfo merupakan isu serius yang tak bisa diabaikan. Posisi Budi Arie sebagai Menteri Kominfo, yang seharusnya bertanggung jawab memblokir situs judi online, membuat dugaan ini semakin mengkhawatirkan.
Menurut Lakso, penyelidikan dugaan aliran dana kepada Budi Arie tidak cukup hanya dilihat dari sudut pandang perjudian online, melainkan harus dikaji sebagai potensi tindak pidana korupsi. Jika terbukti adanya perlindungan dari menteri, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai suap (Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tindak Pidana Korupsi) atau setidaknya penerimaan gratifikasi. “Jika terbukti, ini merupakan kejahatan korupsi yang terindikasi,” tambahnya.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya merupakan terdakwa kasus perlindungan situs judi online di Kominfo. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu menyebutkan kesepakatan pembagian dana dari pengelola situs judi online yang dilindungi: 50 persen untuk Budi Arie, sisanya untuk operator teknis di Kominfo.
Pilihan Editor: Modus Peredaran Narkoba Makin Canggih. Apa Saja?