Illegal Fishing Rugikan Negara Rp 13 Triliun, Ini Faktanya!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah dari Ancaman Penangkapan Ikan Ilegal

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU *fishing*), yang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga belasan triliun rupiah. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KKP mengklaim telah mengamankan sekitar Rp 13 triliun, sebuah langkah vital demi keberlanjutan sumber daya laut dan stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada 8 Juni 2025, menyoroti bahwa pemberantasan IUU *fishing* bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga masa depan laut dan keberlangsungan mata pencarian masyarakat. “Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari *illegal fishing*,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya.

Praktik penangkapan ikan ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari luar negeri, namun juga melibatkan pihak dalam negeri, seperti kasus alih muat ikan ilegal di tengah laut hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. Trenggono menekankan pentingnya sektor kelautan dan perikanan yang berperan strategis, baik dalam penyediaan “pangan biru” maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru. Data KKP menunjukkan bahwa rata-rata produksi perikanan tangkap pada 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Angka ini seharusnya dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih besar jika tidak tergerus oleh praktik IUU *fishing*.

Baca Juga :  Berlian: Investasi Alternatif yang Menguntungkan atau Sekadar Tren?

Salah satu implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang terus diperkuat KKP adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini, menurut Trenggono, adalah jurus ampuh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah sekaligus memutus mata rantai praktik IUU *fishing* yang merugikan. Dengan PIT, pengelolaan sumber daya perikanan diharapkan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.

Meski demikian, tantangan dalam memberantas IUU *fishing* ke depan tidaklah mudah, demikian ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menyoroti fenomena penangkapan ikan secara berlebihan atau *over fishing* dari negara tetangga, serta karakteristik laut Indonesia yang terbuka, menjadikan pengawasan kian kompleks. Oleh karena itu, Pung menegaskan bahwa upaya pemberantasan IUU *fishing* tidak dapat diselesaikan oleh KKP sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. “Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Pung.

Sebagai bukti nyata keberhasilan, KKP sebelumnya juga telah mengumumkan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 774,3 miliar akibat praktik penangkapan ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025. Potensi kerugian ini dihitung dari penangkapan 32 kapal ikan pelaku *illegal fishing* serta 23 rumpon ilegal. Dari total kapal yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan kapal asing dan 23 kapal ikan Indonesia, sementara 23 rumpon ilegal disinyalir berasal dari negara tetangga, jelas Pung dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok ke Rp 1.912.000 per Gram

Secara rinci, lima dari sembilan kapal ikan asing tersebut berbendera Filipina, ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik. Dua kapal berbendera Filipina ditangkap di perairan Papua pada 9 Mei 2025, terdiri dari kapal angkut dan kapal penangkap. Kapal-kapal ini berukuran sangat besar, dilengkapi teknologi modern seperti radar, memungkinkan mereka untuk mendeteksi pendekatan tim KKP. “Data dari semua alat mereka kami ambil, ternyata mereka sudah beberapa kali masuk ke wilayah kita, memang *hit and run*,” ungkap Pung.

Sebelum ditangkap, kapal angkut tersebut diketahui baru saja memindahkan 60 ton ikan tuna ke wilayah Filipina. Meskipun kapalnya baru, pelaku di baliknya adalah pemain lama yang telah teridentifikasi dari hasil wawancara. Selain itu, KKP juga berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia di perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Cina di perairan Selatan Bali, menegaskan luasnya jangkauan operasi penegakan hukum KKP.

Pilihan Editor: Mimpi Prabowo Mewujudkan Megaproyek Strategis Nasional

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:49 WIB