KKP Selamatkan Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah dari Ancaman Penangkapan Ikan Ilegal
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU *fishing*), yang telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga belasan triliun rupiah. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KKP mengklaim telah mengamankan sekitar Rp 13 triliun, sebuah langkah vital demi keberlanjutan sumber daya laut dan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pada 8 Juni 2025, menyoroti bahwa pemberantasan IUU *fishing* bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga masa depan laut dan keberlangsungan mata pencarian masyarakat. “Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari *illegal fishing*,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya.
Praktik penangkapan ikan ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari luar negeri, namun juga melibatkan pihak dalam negeri, seperti kasus alih muat ikan ilegal di tengah laut hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan. Trenggono menekankan pentingnya sektor kelautan dan perikanan yang berperan strategis, baik dalam penyediaan “pangan biru” maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru. Data KKP menunjukkan bahwa rata-rata produksi perikanan tangkap pada 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Angka ini seharusnya dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh lebih besar jika tidak tergerus oleh praktik IUU *fishing*.
Salah satu implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang terus diperkuat KKP adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini, menurut Trenggono, adalah jurus ampuh untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah sekaligus memutus mata rantai praktik IUU *fishing* yang merugikan. Dengan PIT, pengelolaan sumber daya perikanan diharapkan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Meski demikian, tantangan dalam memberantas IUU *fishing* ke depan tidaklah mudah, demikian ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menyoroti fenomena penangkapan ikan secara berlebihan atau *over fishing* dari negara tetangga, serta karakteristik laut Indonesia yang terbuka, menjadikan pengawasan kian kompleks. Oleh karena itu, Pung menegaskan bahwa upaya pemberantasan IUU *fishing* tidak dapat diselesaikan oleh KKP sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. “Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Pung.
Sebagai bukti nyata keberhasilan, KKP sebelumnya juga telah mengumumkan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 774,3 miliar akibat praktik penangkapan ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2025. Potensi kerugian ini dihitung dari penangkapan 32 kapal ikan pelaku *illegal fishing* serta 23 rumpon ilegal. Dari total kapal yang ditangkap, sembilan di antaranya merupakan kapal asing dan 23 kapal ikan Indonesia, sementara 23 rumpon ilegal disinyalir berasal dari negara tetangga, jelas Pung dalam konferensi pers pada 20 Mei 2025.
Secara rinci, lima dari sembilan kapal ikan asing tersebut berbendera Filipina, ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik. Dua kapal berbendera Filipina ditangkap di perairan Papua pada 9 Mei 2025, terdiri dari kapal angkut dan kapal penangkap. Kapal-kapal ini berukuran sangat besar, dilengkapi teknologi modern seperti radar, memungkinkan mereka untuk mendeteksi pendekatan tim KKP. “Data dari semua alat mereka kami ambil, ternyata mereka sudah beberapa kali masuk ke wilayah kita, memang *hit and run*,” ungkap Pung.
Sebelum ditangkap, kapal angkut tersebut diketahui baru saja memindahkan 60 ton ikan tuna ke wilayah Filipina. Meskipun kapalnya baru, pelaku di baliknya adalah pemain lama yang telah teridentifikasi dari hasil wawancara. Selain itu, KKP juga berhasil menangkap dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal berbendera Malaysia di perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Cina di perairan Selatan Bali, menegaskan luasnya jangkauan operasi penegakan hukum KKP.
Pilihan Editor: Mimpi Prabowo Mewujudkan Megaproyek Strategis Nasional