Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) telah memutuskan untuk menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan penting ini terungkap dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt yang digelar pada Kamis (10/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo bersama para pihak tergugat lainnya. Alasan utama di balik putusan sela ini adalah pernyataan majelis hakim bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut.

YB Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak termasuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. Sebaliknya, perkara dugaan ijazah palsu ini dianggap lebih sesuai dengan lingkup hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN).

“Majelis hakim telah mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” terang Irpan pada Kamis (10/7). Ia menambahkan, putusan tersebut juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Dengan adanya putusan sela ini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo secara otomatis tidak akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di PN Solo. “Ini menandai berakhirnya perkara tersebut di PN Solo, kecuali ada upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat,” imbuh Irpan.

Namun, pihak penggugat, Muhammad Taufiq, telah menegaskan sikap tegasnya untuk mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Taufiq menyuarakan kekecewaannya, menilai bahwa para hakim masih berada di bawah bayang-bayang ketakutan dalam mengambil keputusan.

“Kami sama sekali tidak terkejut dengan putusan majelis hakim ini. Dan kami pasti akan mengajukan banding. Saya memang sudah memprediksi hasilnya. Ini bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan sebuah refleksi dari ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq dengan nada kecewa.

Taufiq lebih lanjut menyatakan bahwa gugatan dengan skema *citizen lawsuit* yang ia ajukan merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menguji sejauh mana keberanian sistem pengadilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara sekelas Presiden.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB