Ragamutama.com – , Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, telah menyerahkan ijazah asli milik kliennya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim, di mana keabsahan ijazah tersebut dipertanyakan.
“Situasi ini sedikit berbeda dengan laporan yang sebelumnya kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Bapak Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor,” ungkap Yakup di Gedung Bareskrim Polri, hari Jumat.
Baca: Benarkah Ada Campur Tangan Jokowi di Pemerintahan Prabowo
Yakup menjelaskan bahwa ijazah SMA dan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada akan menjalani uji forensik untuk membuktikan keasliannya, menyusul tuduhan pemalsuan yang beredar. Namun, ia belum dapat memastikan jangka waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan proses uji forensik tersebut.
Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa Jokowi bersedia untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya. “Beliau dengan sukarela menyerahkan ijazahnya, karena hal ini merupakan instruksi dari aparat penegak hukum,” jelas Yakup.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyelidikan terhadap aduan terkait dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, menyampaikan bahwa aduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana tercantum dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal pengaduan atas temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025 lalu, terkait tuduhan ijazah palsu. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, dengan inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman