Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam sebuah perkembangan terbaru, Yakup Hasibuan, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari mantan presiden Joko Widodo, menyerahkan dokumen penting berupa ijazah asli milik kliennya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana kepada Bareskrim, yang menyoroti keabsahan ijazah tersebut.
“Situasinya sedikit berbeda dengan laporan yang sebelumnya kami sampaikan ke Polda Metro Jaya. Di sini, Bapak Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor,” jelas Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jumat lalu.
Baca: Benarkah Ada Campur Tangan Jokowi di Pemerintahan Prabowo
Yakup menjelaskan bahwa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada akan menjalani proses uji forensik. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas tuduhan pemalsuan yang dialamatkan kepada kliennya. Namun, Yakup menyatakan bahwa ia belum menerima informasi mengenai jangka waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan uji forensik tersebut.
Lebih lanjut, Yakup menegaskan bahwa Jokowi siap sepenuhnya untuk mengikuti proses hukum terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya. “Beliau bersedia menyerahkan ijazahnya karena hal ini merupakan perintah dari penegak hukum,” tegas Yakup.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyelidikan terkait pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, menginformasikan bahwa pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana tertera dalam surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal pengaduan terkait temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) mengenai dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” ungkapnya, seperti yang dikutip dari Antara.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025 lalu, atas tuduhan terkait ijazah palsu. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi, yakni RS, RS, ES, T, dan K.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman