Di tengah sorotan publik, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), secara terbuka mempertanyakan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Keraguan ini mencuat setelah Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan atas kasus sensitif tersebut.
Tidak berhenti di situ, TPUA bahkan melangkah lebih jauh dengan mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus. Permintaan ini menyusul keputusan Bareskrim Polri yang dinilai menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi terlalu dini, memicu tuntutan transparansi lebih lanjut.
Menanggapi berbagai keraguan dan desakan yang mengemuka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelidiki dugaan ijazah palsu Jokowi. “Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya,” ujar Jenderal Sigit kepada awak media di Mabes Polri, Kamis (12/6).
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa dalam serangkaian proses penyelidikan yang telah berjalan, pihaknya tidak semata-mata mengandalkan sumber internal. Polri turut melibatkan pihak eksternal di luar institusi kepolisian guna menguji dan memvalidasi keaslian ijazah Presiden Jokowi, demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik.
Dengan melibatkan pihak-pihak independen ini, Jenderal Sigit memastikan bahwa setiap langkah yang diambil serta hasil akhir dari penyelidikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh. “Apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya, menekankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.