YOGYAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sebuah peristiwa hukum menarik perhatian publik: Sejumlah petinggi Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk Rektor, jajaran Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan ini, yang mengejutkan banyak pihak, berkaitan erat dengan keabsahan ijazah milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini terdaftar dengan nomor registrasi 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang individu bernama Ir. Komardin, yang dikenal sebagai seorang advokat atau pengamat sosial yang aktif menyampaikan pendapatnya.
Berkas gugatan resmi didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2025. Adapun pihak-pihak yang menjadi Tergugat dalam perkara ini meliputi:
- Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Wakil Rektor 1 hingga Wakil Rektor 4 UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo, yang diketahui merupakan dosen pembimbing akademik bagi Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono, mengonfirmasi kebenaran adanya gugatan yang diajukan tersebut.
“Betul, ada gugatan yang masuk. Penggugat berprofesi sebagai advokat atau pengamat sosial,” ungkap Cahyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Namun demikian, Cahyono belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi gugatan, mengingat perkara ini masih berada dalam tahap awal. Saat ini, pengadilan masih fokus pada agenda pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat.
“Untuk saat ini, agendanya masih sebatas pemanggilan para pihak yang bersangkutan,” jelasnya lebih lanjut.
UGM Terima Salinan Gugatan, Masih Dipelajari
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak universitas telah menerima salinan resmi dari gugatan tersebut.
Menurut penuturannya, inti dari gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum, meskipun rinciannya masih dalam proses penelaahan mendalam.
“Salinan gugatannya sudah kami terima secara resmi. Saat ini, kami masih mempelajari isi gugatan tersebut, dan memang terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Andi.
Ia menegaskan bahwa UGM siap untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan.
“Poin utama dalam gugatan ini adalah dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi detailnya masih perlu kami telaah lebih lanjut. Yang pasti, kami siap untuk mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ketika ditanya mengenai keterlibatan Ir. Kasmojo yang turut digugat, Andi membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen pembimbing akademik bagi Jokowi selama masa studinya di Fakultas Kehutanan UGM.