“`html
Ragamutama.com – , Jakarta – Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, yang diketuai oleh Yakup Hasibuan, menyerahkan dokumen ijazah asli milik kliennya kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana ke Bareskrim, yang mempersoalkan keabsahan ijazah tersebut.
“Situasi ini sedikit berbeda dibandingkan dengan laporan yang sebelumnya kami adukan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, Bapak Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor,” jelas Yakup saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Baca: Benarkah Ada Campur Tangan Jokowi di Pemerintahan Prabowo
Yakup menjelaskan bahwa ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada akan melalui proses uji forensik. Hal ini dilakukan karena adanya tuduhan bahwa ijazah-ijazah tersebut adalah palsu. Namun, Yakup mengaku belum mendapatkan informasi mengenai jangka waktu yang dibutuhkan oleh penyidik untuk menyelesaikan uji forensik tersebut.
Menurut penuturannya, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait dengan laporan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. “Beliau bersedia menyerahkan ijazahnya karena hal ini merupakan instruksi dari aparat penegak hukum,” imbuh Yakup.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyelidikan terkait dengan pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan resminya di Jakarta pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.
“Sebagaimana tertuang dalam surat bernomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal pengaduan terkait adanya temuan publik (dan informasi dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau fakta yang sudah diketahui umum) mengenai dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Jokowi, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” jelasnya, mengutip pernyataan Antara.
Sebagai informasi tambahan, Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April 2025, terkait dengan tuduhan ijazah palsu. Kelima orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Mereka adalah RS, RS, ES, T, dan K.
Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman
“`