Hotman Paris Tak Hadir Sidang, Razman Nasution: Kalau Enggak Datang Di-close Aja

- Penulis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Razman Arif Nasution atau Razman Nasution menanggapi mengenai Hotman Paris Hutapea yang tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik. Razman merupakan terdakwa dalam perkara itu, sedangkan Hotman dijadwalkan menjadi saksi.

Hotman Paris Hutapea tidak bisa menghadiri persidangan karena sakit yang ia derita. Hotman menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Razman Nasution memperkirakan Hotman harus berjuang melawan penyakit yang cukup berat.

“Yang di-posting mungkin liver, di luar itu mungkin ada yang lain. Coba Anda dengerin suara dia, sesak. Dengerin, jam 3 subuh. Artinya apa? Ada tiga kemungkinan, jantung, ginjal, atau lambung,” kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/2).

Razman Nasution Harap Hotman Paris Hutapea Bisa Hadiri Sidang

Akhirnya, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik ditunda hingga minggu depan. Razman Nasution harap Hotman Paris Hutapea bisa menghadiri persidangan. Apabila belum bisa hadiri sidang, Razman berhap persoalannya ditutup.

Baca Juga :  Desk Ketenagakerjaan Polri Resmi Diluncurkan, Solusi Masalah Tenaga Kerja Nasional

“Kalau minggu depan enggak datang juga, apa yang harus disikapi? Kami berharap kalau minggu depan enggak datang, di-close aja, kan, begitu. Seperti kasus Nikita Mirzani, kan,” tutur Razman.

Razman berharap agar Hotman bisa mempersiapkan diri apabila akhirnya menhghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau kita nanti bertanya terlalu keras, tiba-tiba dia pingsan, jadi persoalan lagi. Sementara kita mau pembuktian,” ucapnya.

Razman Nasution mengatakan, tidak mungkin proses persidangan harus menunggu agar Hotman Paris pulih betul dari penyakitnya.

“Masa kita tunggu sampai dia pulih sehat-sehatnya. Atau dibacakan saja kesaksian dia. Kan ada, diatur gitu. Nah, dokumen-dokumen itu sudah diatur,” ujar Razman.

Razman menjadi terdakwa bersama mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Keduanya didakwa pasal kumulatif.

Dalam dakwaan pertama, Razman dan Iqlima dinilai terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Ada yang Mau Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Prabowo: Lucu!

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima dinilai tidak mampu membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%
Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:52 WIB

Ratusan Pesawat Disiapkan untuk Angkutan Lebaran 2025, Penumpang Diprediksi Naik 12%

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:10 WIB

Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik

Senin, 17 Maret 2025 - 11:46 WIB

Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo (WeTV)

Hiburan

Cara Nonton Wu Dong Qian Kun Season 5 Episode 1 2 3 Sub Indo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025 (Freepik)

Daerah

Jadwal Imsak Indramayu Hari Ini: Jumat, 21 Maret 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:00 WIB