Hotman Bela Nadiem, Kasus Laptop Stafsus Tak Terkait?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Pengadaan Laptop Kemendikbudristek: Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Terkait Langsung dengan Mantan Staf Khusus

Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, secara tegas membantah adanya keterkaitan langsung antara kliennya dengan mantan staf khusus dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Bantahan ini disampaikan Hotman saat mendampingi Nadiem dalam sebuah konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/6).

“Sepanjang menyangkut staf khusus itu, tidak ada kaitannya langsung dengan Pak Nadiem, dan tidak ada komunikasi,” ujar Hotman kepada wartawan. Ia menambahkan, mantan staf khusus Nadiem sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengontrol tim teknis yang bertanggung jawab atas proses pengadaan laptop tersebut. “Kalau mengenai stafsus itu, kan, ini, kan, ada panitianya resmi. Tidak ada kaitan ke sana [mantan staf khusus terima perintah dari Nadiem],” tegasnya, menekankan bahwa tim pengadaan bekerja secara independen dan tidak dikendalikan oleh staf khusus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem Makarim sendiri turut menekankan komitmen kementeriannya terhadap transparansi dan minimnya potensi konflik kepentingan dalam setiap proses pengadaan. “Proses pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi, di mana Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga maupun mengkurasi daftar penyedia produk,” tutur Nadiem. Ia menegaskan, “Inilah asas transparansi dan meminimalisir konflik kepentingan menjadi prioritas utama kita di proses pengadaan ini.”

Adapun tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim yang namanya terseret dalam kasus ini adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Ketiganya telah dikenakan status cegah tangkal ke luar negeri sejak Rabu (4/6) silam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan menyusul absennya ketiga mantan staf khusus Nadiem dari jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik pada pekan sebelumnya. Lebih lanjut, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen masing-masing mantan staf khusus tersebut. Dari penggeledahan ini, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) seperti telepon genggam dan laptop, serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, berhasil disita. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari ketiga mantan staf khusus Nadiem terkait kasus yang tengah diusut oleh Kejagung.

Asal Mula Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Kemendikbudristek

Kasus ini berawal dari rencana Kemendikbudristek pada tahun 2020 untuk pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan di tingkat dasar, menengah, dan atas guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019, ditemukan kendala signifikan, yaitu Chromebook hanya dapat berfungsi optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil. Padahal, kondisi infrastruktur internet di Indonesia belum merata, sehingga penggunaan laptop Chromebook sebagai sarana AKM dianggap tidak efektif di banyak daerah.

Melihat kendala tersebut, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam kajian awalnya merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, secara mengejutkan, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang mengarah pada penggunaan spesifikasi sistem operasi Chrome, alias Chromebook. Diduga kuat, penggantian spesifikasi ini tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan tujuan mengarahkan Tim Teknis yang baru untuk menyusun kajian yang merekomendasikan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan kegiatan belajar mengajar.

Atas dugaan manipulasi rekomendasi pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan dana kolosal. Anggaran kegiatan bantuan TIK untuk tahun anggaran 2020-2022 mencapai Rp 3.582.607.852.000 dari Kemendikbudristek, ditambah Rp 6.399.877.689.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK. “Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menggarisbawahi besarnya dana publik yang terlibat.

Meskipun kasus ini telah menguak dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Selain itu, perhitungan pasti mengenai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan ini juga masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB