Hoaks Pesawat Haji, Ini Fakta & Aturan Penerbangan Haji yang Wajib Tahu!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Juni 2025 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ancaman Bom Guncang Dua Pesawat Haji Saudi Airlines, Pendaratan Darurat di Kualanamu

Dunia penerbangan Indonesia dikejutkan oleh dua insiden terpisah yang melibatkan ancaman bom pesawat terhadap dua unit Saudi Airlines yang tengah mengangkut jamaah haji Indonesia. Ancaman serius ini memaksa kedua pesawat untuk melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, memicu respons keamanan berskala penuh.

Insiden pertama tercatat pada Selasa, 17 Juni 2025. Pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726, yang membawa 442 jamaah haji Indonesia dari Kloter 12 JKS rute Jeddah-Jakarta (Bandara Soekarno Hatta), menerima ancaman ledakan melalui surat elektronik dari pihak tak dikenal pada pukul 07.30 WIB.

Empat hari berselang, pada Sabtu, 21 Juni 2025, insiden serupa kembali terjadi. Pesawat Saudia SV-5688 yang mengangkut 376 jamaah haji Kloter 33 Debarkasi Surabaya, dengan rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya, juga terpaksa melakukan pendaratan darurat di Kualanamu. Ancaman bom kali ini disampaikan melalui panggilan telepon kepada petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) yang berasal dari Kuala Lumpur ACC.

Menanggapi kedua insiden ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa setelah pemeriksaan menyeluruh, kedua pesawat dinyatakan aman dan bebas dari ancaman. Untuk memastikan keamanan maksimal, TNI melalui Kodam I/Bukit Barisan mengerahkan tim gabungan yang sigap, terdiri dari satu satuan setingkat kompi (SSK) Yonkav 6/NK dan satu satuan setingkat peleton (SST) Jihandak Yonzipur 1/DD. Operasi ini turut didukung oleh satu SST Kopasgat TNI AU dan satu SST Gegana Brimob Polda Sumatera Utara, menunjukkan koordinasi solid antaraparat keamanan.

Baca Juga :  Grab Antisipasi Aksi Mogok Pengemudi Ojol: Simak Langkah Strategisnya

Mayjen Kristomei menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), khususnya dalam upaya mengatasi aksi terorisme. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Hingga pukul 18.30 WIB, seluruh penumpang dari kedua penerbangan berhasil diamankan dan ditempatkan di tiga hotel di sekitar area bandara. TNI menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama pengamanan dengan otoritas keamanan Arab Saudi, demi pendalaman insiden ini serta menjamin keamanan penerbangan internasional di masa mendatang.

Ancaman Bom Diklasifikasikan Hoaks

Pernyataan penting kemudian datang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Kemenhub mengumumkan bahwa ancaman bom pesawat terhadap dua pesawat Saudi Airlines tersebut tidak berdasar dan secara resmi diklasifikasikan sebagai informasi hoaks. “Kedua penerbangan telah ditangani sesuai dengan protokol kontingensi yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima dinyatakan tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas terkait,” jelas Lukman di Jakarta pada Minggu, 22 Juni 2025.

Meski terbukti sebagai hoaks, tindakan penanganan darurat tetap menjadi prioritas utama. Otoritas penerbangan tidak dapat mengabaikan ancaman semacam ini karena menyangkut keselamatan ratusan jiwa penumpang, sehingga langkah-langkah pencegahan maksimal, termasuk pendaratan darurat dan evakuasi, harus diambil. Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kemenhub juga telah berkoordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) untuk bersama-sama memperkuat langkah-langkah pengamanan penerbangan dari segala bentuk ancaman.

Baca Juga :  Komnas HAM: Bahaya! 3 Alasan Mendesak Penutupan Lokasi Amunisi Garut

Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang diterapkan sepenuhnya sejalan dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015. Pasal 6 Peraturan Menteri tersebut secara spesifik mengatur mengenai ‘kondisi darurat’ atau ‘kondisi merah’ dalam keamanan penerbangan. Kondisi ini ditetapkan ketika terdapat ancaman yang nyata dan membahayakan pesawat udara, bandar udara, atau layanan navigasi penerbangan, termasuk tindakan melawan hukum seperti ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan penyerangan.

Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. Pedoman tersebut, khususnya pada Bab III sub Bab 3.2.10, menggarisbawahi pentingnya penyampaian informasi ancaman secara cepat kepada Kapten Penerbang (Pilot In Command) oleh awak pesawat atau pihak terkait, terutama jika ancaman terjadi saat pesawat sedang terbang.

Lebih lanjut, mengenai pendaratan darurat di luar bandara tujuan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Udara menjadi landasan hukumnya. Pasal 52 Ayat (2) undang-undang tersebut mendefinisikan ‘keadaan darurat’ sebagai kondisi yang memaksa dilakukannya pendaratan di luar bandara yang ditetapkan, meliputi berbagai situasi seperti kerusakan mesin, kehabisan bahan bakar, cuaca buruk, hingga adanya ancaman bom atau pembajakan yang membahayakan keselamatan penerbangan jika dilanjutkan.

Berita Terkait

Konflik Iran-Israel: Evakuasi WNI, Pemerintah Siapkan Opsi Terbaik?
Ancaman Bom Berlalu, Jemaah Haji Jember Akhirnya Terbang ke Tanah Suci
Serangan Nuklir Iran, IAEA Pastikan Radiasi Aman, Dunia Lega
Ancaman Bom di Pesawat, Jemaah Haji Surabaya Sujud Syukur
86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?
Retret IPDN, Kepala Daerah Pilih Naik Whoosh: Cepat & Efisien!
Mendarat Darurat Saudia, InJourney Airports Sigap Terapkan ACP!
Gempa Banten-Priangan Timur Hari Ini, Info Lengkap BMKG!

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 08:18 WIB

Konflik Iran-Israel: Evakuasi WNI, Pemerintah Siapkan Opsi Terbaik?

Senin, 23 Juni 2025 - 05:58 WIB

Hoaks Pesawat Haji, Ini Fakta & Aturan Penerbangan Haji yang Wajib Tahu!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:12 WIB

Ancaman Bom Berlalu, Jemaah Haji Jember Akhirnya Terbang ke Tanah Suci

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:28 WIB

Serangan Nuklir Iran, IAEA Pastikan Radiasi Aman, Dunia Lega

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:43 WIB

Ancaman Bom di Pesawat, Jemaah Haji Surabaya Sujud Syukur

Berita Terbaru

finance

Emas Antam Stabil, Harga Hari Ini Rp 1.942.000 per Gram

Senin, 23 Jun 2025 - 09:23 WIB

entertainment

Superman: Bocoran Sinopsis, Reboot DC James Gunn Dimulai!

Senin, 23 Jun 2025 - 09:17 WIB

general

Harga Emas Antam Hari Ini, Senin 23 Juni: Cek Detailnya!

Senin, 23 Jun 2025 - 09:12 WIB