JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Membeli kendaraan bekas menawarkan alternatif bijak untuk memiliki mobil atau motor impian dengan biaya lebih terjangkau.
Namun, kemudahan ini seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, khususnya dalam proses balik nama.
Ketidakhati-hatian dapat menyebabkan pembeli terjebak dalam tipu daya dan mengalami kerugian finansial maupun hukum.
Alfa Farlian, pemilik showroom Doyan Mobil, menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan rentan dimanfaatkan untuk penipuan, terutama jika pembeli sepenuhnya menyerahkan pengurusan dokumen kepada pihak ketiga tanpa melakukan verifikasi.
“Modus penipuan beragam, misalnya meminta biaya tambahan untuk ‘percepatan proses’ yang sebenarnya tidak ada, atau bahkan membawa kabur dokumen kendaraan seperti BPKB dengan dalih pengurusan. Padahal, balik nama cukup mudah dilakukan sendiri jika memahami alurnya,” ujar Alfa kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Untuk menghindari penipuan, Alfa menyarankan calon pembeli kendaraan bekas untuk mempelajari proses balik nama secara mandiri. Bila menggunakan jasa biro, pastikan biro tersebut resmi dan memiliki reputasi yang baik.
Berikut beberapa kiat dari Alfa untuk mencegah penipuan saat balik nama kendaraan:
Cek Status Kendaraan
Sebelum transaksi, pastikan kendaraan bebas dari blokir pajak, tilang, atau sengketa. Verifikasi ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat daerah.
Gunakan Jasa Biro Resmi
Jika membutuhkan bantuan, pilih biro jasa yang terdaftar resmi atau direkomendasikan langsung oleh Samsat. Jangan tergoda oleh harga murah atau janji penyelesaian cepat.
Simpan Dokumen Penting
Hindari menyerahkan seluruh dokumen asli tanpa bukti penerimaan. Simpan fotokopi BPKB, STNK, dan kwitansi sebagai bukti jika terjadi permasalahan.
Pantau Progresnya
Mintalah pembaruan berkala mengenai proses balik nama. Jika dalam 7–14 hari kerja tidak ada perkembangan, segera lakukan pengecekan langsung ke Samsat.
Lakukan Sendiri Jika Perlu
Proses balik nama tidak sesulit yang dibayangkan. Alfa menganjurkan agar pembeli mengurusnya sendiri untuk meminimalisir risiko penipuan.