Hindari Jebakan! 5 Ciri Investasi Syariah Ilegal yang Harus Anda Waspadai

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Investasi syariah, yang selaras dengan prinsip dan hukum Islam, menawarkan potensi keuntungan menarik. Namun, ancaman investasi syariah bodong tetap mengintai, menuntut kewaspadaan ekstra dari para investor.

Modus operandi investasi syariah bodong kerap memanfaatkan celah pengetahuan masyarakat akan investasi syariah. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan kedok syariah untuk menipu dan meraup keuntungan secara tidak sah, menjerat mereka yang ingin berinvestasi sesuai ajaran agama.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan kerugian fantastis akibat investasi syariah bodong yang telah mencapai ratusan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Agar terhindar dari jeratan investasi bodong, kenali ciri-ciri berikut ini.

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

1. Menjanjikan imbal hasil tinggi

Imbal hasil tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat merupakan tanda bahaya investasi syariah bodong.

Misalnya, janji keuntungan Rp100 juta per tahun hanya dengan membeli aset bernilai jauh lebih rendah merupakan indikasi kuat penipuan. Angka-angka yang tidak masuk akal patut diwaspadai.

Selain itu, penawaran keuntungan yang melampaui batas regulasi yang berlaku juga menjadi ciri khas investasi bodong.

Baca Juga :  iPhone 16 Series Naik Harga: Pro Max Tembus Rp250 Ribu Lebih Mahal

Klaim “pasti untung” atau “dijamin untung” harus dihindari. Keuntungan investasi hanyalah potensi, bukan jaminan mutlak.

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

2. Tidak punya legalitas dan perizinan

Ketiadaan legalitas dan perizinan dari otoritas berwenang merupakan indikator utama investasi syariah bodong. Setiap lembaga investasi di Indonesia wajib memiliki izin operasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi industri keuangan, termasuk pasar modal, perbankan, asuransi, dan multifinance.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan berjangka dan komoditi.

Lembaga investasi yang tidak terdaftar di lembaga-lembaga tersebut patut dicurigai dan dihindari.

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

3. Tidak punya aset dasar yang jelas

Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset yang teridentifikasi. Sebagai contoh, reksa dana pasar uang memiliki aset dasar berupa instrumen pasar uang.

Manajer investasi mengelola dana investor dalam produk reksa dana untuk menghasilkan keuntungan. Ketiadaan transparansi pengelolaan dana investor merupakan ciri khas investasi syariah bodong.

Baca Juga :  Sritex PHK 10.965 Karyawan Sejak Awal 2025

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

4. Tidak ada transparansi risiko

Investasi syariah bodong kerap mengabaikan risiko investasi dengan hanya menonjolkan keuntungan yang dijanjikan.

Penekanan pada keuntungan yang pasti tanpa penjelasan risiko yang transparan merupakan alarm bahaya. Ingatlah, investasi selalu mengandung risiko.

Waspadalah terhadap penawaran investasi yang tidak memberikan informasi lengkap dan transparan mengenai risiko yang mungkin terjadi.

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5. Memakai skema ponzi

Skema ponzi merupakan modus operandi umum dalam investasi bodong, di mana keuntungan dibayarkan dari uang investor lain, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya.

Keberlanjutan skema ini bergantung pada perekrutan investor baru. Jika tidak ada investor baru, skema akan runtuh dan merugikan semua pihak.

Kenali skema ini dan hindari investasi yang menerapkannya.

Berita Terkait

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas
Dolar AS Menguat! Sentimen The Fed Dorong Indeks Dolar ke 99
SMDR Bagi Dividen Interim Rp 40,92 Miliar: Laba Bersih Melejit!

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:50 WIB

IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:15 WIB

UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terbaru

sports

Thailand Akui Indonesia Beda Kelas Usai ASEAN Cup U-23

Sabtu, 2 Agu 2025 - 12:12 WIB

Public Safety And Emergencies

Kereta Anjlok Subang Dievakuasi: Lintas Utara KAI Kembali Normal!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:55 WIB