Hindari Jebakan! 5 Ciri Investasi Syariah Ilegal yang Harus Anda Waspadai

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Investasi syariah, yang selaras dengan prinsip dan hukum Islam, menawarkan potensi keuntungan menarik. Namun, ancaman investasi syariah bodong tetap mengintai, menuntut kewaspadaan ekstra dari para investor.

Modus operandi investasi syariah bodong kerap memanfaatkan celah pengetahuan masyarakat akan investasi syariah. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab menggunakan kedok syariah untuk menipu dan meraup keuntungan secara tidak sah, menjerat mereka yang ingin berinvestasi sesuai ajaran agama.

Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan kerugian fantastis akibat investasi syariah bodong yang telah mencapai ratusan triliun rupiah selama beberapa tahun terakhir. Agar terhindar dari jeratan investasi bodong, kenali ciri-ciri berikut ini.

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

Tim Audit Syariah Kemenag Audit Syariah Baznas Sleman 

1. Menjanjikan imbal hasil tinggi

Imbal hasil tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat merupakan tanda bahaya investasi syariah bodong.

Misalnya, janji keuntungan Rp100 juta per tahun hanya dengan membeli aset bernilai jauh lebih rendah merupakan indikasi kuat penipuan. Angka-angka yang tidak masuk akal patut diwaspadai.

Selain itu, penawaran keuntungan yang melampaui batas regulasi yang berlaku juga menjadi ciri khas investasi bodong.

Baca Juga :  Rekomendasi Beli Saham INCO dari Analis OCBC: Simak Alasan dan Potensi Keuntungannya

Klaim “pasti untung” atau “dijamin untung” harus dihindari. Keuntungan investasi hanyalah potensi, bukan jaminan mutlak.

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

Mudahkan Investasi, Mandiri Hadirkan Investasi Surat Berharga Negara

2. Tidak punya legalitas dan perizinan

Ketiadaan legalitas dan perizinan dari otoritas berwenang merupakan indikator utama investasi syariah bodong. Setiap lembaga investasi di Indonesia wajib memiliki izin operasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi industri keuangan, termasuk pasar modal, perbankan, asuransi, dan multifinance.

Sementara itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan mengawasi perdagangan berjangka dan komoditi.

Lembaga investasi yang tidak terdaftar di lembaga-lembaga tersebut patut dicurigai dan dihindari.

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

6 Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional, Biar Gak Asal Pilih!

3. Tidak punya aset dasar yang jelas

Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset yang teridentifikasi. Sebagai contoh, reksa dana pasar uang memiliki aset dasar berupa instrumen pasar uang.

Manajer investasi mengelola dana investor dalam produk reksa dana untuk menghasilkan keuntungan. Ketiadaan transparansi pengelolaan dana investor merupakan ciri khas investasi syariah bodong.

Baca Juga :  BPJamsostek Manfaatkan Gejolak Kebijakan Trump: Peluang Investasi Saham Meningkat

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

Cuma Ada 7 Pinjol Syariah di Indonesia, Ini Daftarnya

4. Tidak ada transparansi risiko

Investasi syariah bodong kerap mengabaikan risiko investasi dengan hanya menonjolkan keuntungan yang dijanjikan.

Penekanan pada keuntungan yang pasti tanpa penjelasan risiko yang transparan merupakan alarm bahaya. Ingatlah, investasi selalu mengandung risiko.

Waspadalah terhadap penawaran investasi yang tidak memberikan informasi lengkap dan transparan mengenai risiko yang mungkin terjadi.

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5 Langkah Memulai Investasi Saham Syariah  

5. Memakai skema ponzi

Skema ponzi merupakan modus operandi umum dalam investasi bodong, di mana keuntungan dibayarkan dari uang investor lain, bukan dari keuntungan investasi yang sebenarnya.

Keberlanjutan skema ini bergantung pada perekrutan investor baru. Jika tidak ada investor baru, skema akan runtuh dan merugikan semua pihak.

Kenali skema ini dan hindari investasi yang menerapkannya.

Berita Terkait

Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham
Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan
IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah
Anjloknya Wall Street: Ekonomi AS Kontraksi di Kuartal Pertama 2025
DHL Investasi Rp37 Triliun Perkuat Logistik Kesehatan Indonesia
Coca-Cola Diboikot: Apa yang Terjadi di Denmark?
Bank DKI Bagi Dividen Jumbo dan Umumkan Rencana IPO
Laba Mayora Indah Melesat: Pendapatan MYOR Kuartal I 2025 Tembus Rp 9,85 Triliun!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:36 WIB

Bank DKI Bagi Dividen Rp249,31 Miliar & Siap IPO: Langkah Strategis Menuju Pasar Saham

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:23 WIB

Sektor Manufaktur China Terkontraksi Signifikan: Data April 2025 Mengkhawatirkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:11 WIB

IHSG Menguat 17,73 Poin, Sentuh 6.766,80: Emas Stabil, Minyak Mentah Melemah

Rabu, 30 April 2025 - 23:47 WIB

Anjloknya Wall Street: Ekonomi AS Kontraksi di Kuartal Pertama 2025

Rabu, 30 April 2025 - 23:35 WIB

DHL Investasi Rp37 Triliun Perkuat Logistik Kesehatan Indonesia

Berita Terbaru

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Bangkit: Endorse Potong Lambung Setelah Dihina?

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:59 WIB