Ragamutama.com – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini menghirup udara bebas. Ia keluar dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan vonis 3,5 tahun penjaranya dalam kasus suap Harun Masiku. Kabar pembebasan ini mengejutkan Hasto yang baru saja terbangun dari tidurnya di Rutan.
Menceritakan momen pembebasannya, Hasto menyebut ia terkejut saat teman-temannya membangunkannya di pagi hari, menyampaikan berita yang tak disangka. “Saya tadi pagi bangun jam setengah lima dan ditarik oleh teman-teman, mereka bilang, ‘ada amnesti, ada amnesti’,” ujar Hasto kepada Tempo melalui panggilan video, sesaat setelah menghirup udara bebas pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Seketika itu juga, politikus asal Yogyakarta tersebut memanjatkan doa dan rasa syukur. “Saya sebelumnya tidak mengira akan dapat amnesti. Saya sudah berpikir yang terburuk,” ucapnya, menunjukkan betapa tak terduganya keputusan presiden ini. Hasto pun tak lupa menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo, serta kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pembebasan Hasto menjadi kenyataan setelah KPK menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberian amnesti dari Kementerian Hukum. Berdasarkan pantauan Tempo, Hasto keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.22 WIB, mengenakan kaus berwarna merah bertuliskan “Soekarno run” yang dilapisi jas hitam, sembari menenteng sebuah tas. Senyum terpancar di wajahnya saat ia melambaikan tangan kepada awak media, menandai babak baru kehidupannya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 25 Juli 2025. Sekjen PDIP itu dinyatakan bersalah karena terbukti menyediakan sebagian dana suap kepada Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menggantikan Nazarudin yang meninggal sebelum pelantikan.
Namun, nasib Hasto berubah drastis berkat inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Presiden mengusulkan pemberian amnesti tidak hanya untuk Hasto, melainkan juga untuk 1.116 narapidana lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk memberikan amnesti ini tercapai pada Kamis, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengumumkan keputusan tersebut setelah rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Francisca Christy Rosana, Novali Panji, dan Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Opsi-opsi Rekayasa Pemilu dalam UU Pemilihan Umum









