Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Beberkan Doktrin ‘Pohon Beracun’ di Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi sorotan dengan hadirnya Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Kehadiran Maruarar pada Kamis (19/6) atas undangan kubu Hasto bertujuan untuk memberikan pandangan hukum mendalam terkait legalitas alat bukti dan penafsiran pasal perintangan penyidikan.

Dalam keterangannya, Maruarar Siahaan secara tegas menyoroti legalitas perolehan alat bukti dalam suatu perkara. Menanggapi pertanyaan penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, mengenai penggeledahan terhadap seseorang yang bukan tersangka dan konsekuensi penyitaan barang pribadi secara tidak sah, Maruarar menjelaskan prinsip krusial yang dipegang Mahkamah Konstitusi. “Setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” tegas Maruarar, menggarisbawahi bahwa bukti yang dicuri atau diperoleh secara tidak sah, sekalipun mendukung dalil, tidak dapat diterima.

Lebih lanjut, Maruarar mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti “buah dari pohon beracun” (the fruit of the poisonous tree). Ia menegaskan, “Alat bukti yang diperoleh tidak sah yang melanggar aturan itu tidak boleh dipergunakan. *Exclusionary*, tidak boleh dipakai.” Menurutnya, penggunaan bukti semacam itu di persidangan justru akan merusak validitas dan keadilan proses hukum secara keseluruhan, menjadikannya “beracun” dan “tidak sah,” layaknya memakan buah beracun yang mematikan.

Baca Juga :  Ditegur Tatap Mata Kernet saat Nyanyi,Pengamen Ngamuk di Angkot sampai Penumpang Teriak Ketakutan

Tak hanya soal alat bukti, Maruarar Siahaan juga mengelaborasi tafsir Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan, yang juga didakwakan kepada Hasto Kristiyanto. Menanggapi pertanyaan penasihat hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, terkait penerapan pasal tersebut pada tahap penyelidikan, Maruarar memberikan penjelasan yang fundamental.

Ia memaparkan tiga karakteristik utama hukum pidana: *lex stricta* (harus ketat dan terbatas), *lex certa* (harus jelas dan tidak ambigu), dan *lex scripta* (harus tertulis). Maruarar menekankan bahwa hukum pidana tidak memperkenankan penafsiran ekstensif atau analogis. “Kalau tegas sudah ditulis norma itu, tidak ada interpretasi yang kita bisa cari untuk membenarkan bisa diperluas atau dia bisa dipersingkat,” ujarnya. Oleh karena itu, Maruarar menegaskan bahwa jika norma hanya menyebut “penyidikan” dan tidak “penyelidikan,” maka keduanya harus dipisahkan secara tegas. Perluasan tafsir untuk memasukkan penyelidikan akan bertentangan dengan karakter *lex stricta* hukum pidana.

Duduk Perkara Kasus Hasto Kristiyanto

Baca Juga :  Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa atas dua tuduhan utama dalam kasus ini: dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Dalam dakwaan suap, Hasto disebut turut menyokong dana sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW. Dana tersebut diduga diberikan kepada Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, melalui Agustiani Tio. Perbuatan suap ini diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.

Sementara itu, terkait dugaan perintangan penyidikan, Hasto dituding melakukan serangkaian upaya sistematis. Ia diduga mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik. Selain itu, pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumahnya, untuk menelepon Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Puncaknya, pada 6 Juni 2024, hanya empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel milik Kusnadi demi menghilangkan jejak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar
Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!
Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!
Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?
Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!
Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:08 WIB

Rp 915 Miliar Kembali ke Negara, Ini Kronologi Perampasan Zarof Ricar

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Hasto Hadirkan Eks Hakim MK, Bongkar Bukti & Pasal Perintangan?

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:08 WIB

Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur, Dihukum 11 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38 WIB

Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA, Divonis 16 Tahun Penjara!

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:57 WIB

Fadli Zon Dikecam, Ujaran Soal Mei 1998 Perpanjang Impunitas?

Berita Terbaru

Family And Relationships

Alyssa Daguise: Pendidikan, Hampir Jadi Dokter Gigi, Karier Sekarang

Kamis, 19 Jun 2025 - 23:48 WIB

Uncategorized

Slank Kirim Karangan Bunga, Al Ghazali & Alyssa Daguise Menikah?

Kamis, 19 Jun 2025 - 23:18 WIB

entertainment

David Hekili Lilo & Stitch, Kenangan Sang Aktor dan Film Ikonik

Kamis, 19 Jun 2025 - 23:03 WIB