Hasto Ditahan, Kuasa Hukum Sesalkan Penyidik KPK Tak Konfirmasi Soal Bukti Permulaan

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail, mengeluhkan sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal penahanan kliennya dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Maqdir mengatakan, dalam pemeriksaan dan penahanan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025, penyidik KPK tak mengkonfirmasi soal bukti permulaan perkara dugaan suap hingga perintangan penyidikan yang dituduhkan pada kliennya.

“Jadi, kalau saudara-saudara tanya kepada saya apakah ada bukti permulaan, tidak pernah dimintakan konfirmasi,” kata Maqdir dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menyesalkan tindakan penyidik yang menahan Hasto. Sebab, menurut dia, secara hukum tidak ada alasan faktual dan material yang menguatkan dilakukannya penahanan.

Apalagi, ia mengklaim, selama ini Hasto selalu bersikap kooperatif dalam menjalani proses perkara. Termasuk tidak memiliki niat dan upaya untuk menghilangkan bukti hingga melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya.

Maqdir melanjutkan, dalam proses pemeriksaan kemarin, sejatinya juga tidak ada hal baru yang substansial ditanyakan penyidik KPK kepada Hasto. Apa yang ditanyakan penyidik KPK, kata dia, adalah pertanyaan-pertanyaan lama yang substansinya telah berulang kali dijelaskan kliennya itu.”Yang kami sesalkan, yang ditanyakan tidak ada sesuatu yang baru, yang bisa menjadi alasan penahanan beliau (Hasto),” kata dia.

Baca Juga :  Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Dalam kesempatan serupa, Ketua DPP bidang Reformasi Hukum PDIP Ronny Talapessy, menilai penahanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto bermuatan politis. Ia mengatakan, apa yang dilakukan penyidik terhadap Hasto merupakan babak baru politisasi hukum yang mencoba menyerang partai berlambang moncong putih itu jelang dihelatnya kongres. “Mas Hasto sudah ditargetkan ditahan sebelum kongres partai,” kata Ronny.

Baca Juga :  Hasto Pakai Rompi Oranye Nomor 18, Apa Arti Warna Pakaian Tahanan KPK?

Menurut dia, Hasto telah ditargetkan untuk ditahan sebelum kongres, lantaran dianggap memiliki peran penting dalam partai. Apalagi, Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP di kepengurusan saat ini.

Ronny menilai, apa yang dilakukan penyidik KPK tidak memiliki urgensi untuk dilakukan. Alasannya, Hasto terus bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini. “Ini upaya untuk mengawut-awutkan partai. Padahal Mas Hasto kooperatif,” ujarnya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto juga tak menghormati peraturan perundang-undangan. Menurut Ronny, saat ini tim hukum PDIP tengah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga penyidik KPK tak seharusnya menahan Hasto. “Penyidik KPK tidak mengindahkan proses praperadilan yang tengah berjalan,” kata Ronny.

Pilihan Editor: Hasto Ditahan KPK, PDIP: Tak Ada Plt Sekjen, Komando Dikendalikan Megawati

Berita Terkait

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:59 WIB

Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Berita Terbaru

politics

Sejarah dan Makna Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:27 WIB

Family And Relationships

Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri Ridwan Kamil: Melaney Ricardo Beri Saran Bijak

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:15 WIB