Kongres VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dihelat di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu, 2 Agustus 2025, kemungkinan besar akan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PDIP demisioner, Hasto Kristiyanto. Kehadiran Hasto, yang baru saja bebas dari penahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi sorotan utama dalam perhelatan akbar partai berlambang banteng tersebut.
Isu kehadiran Hasto ini dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP demisioner, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Deddy menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Hasto mengenai rencana kehadirannya di Kongres. “Besar kemungkinan akan ada, hadir, tetapi pasti atau tidaknya silakan hubungi Mas Hasto,” ucap Deddy ketika ditemui di sela-sela agenda kongres pada Sabtu siang.
Tak hanya dengan Deddy, Hasto dikabarkan juga telah menghubungi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, terkait niatnya untuk hadir. “Beliau (Hasto) juga sedang berusaha datang ke Bali dan sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum,” tambah Deddy, yang juga merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Deddy pun menyampaikan harapannya agar Hasto dapat hadir, “Suasana kebatinan yang ada tentu juga berharap Sekjen demisioner, Mas Hasto Kristiyanto, bisa hadir kemari untuk menunjukkan bahwa pada akhirnya kejahatan pasti kalah melawan kebenaran,” ujarnya, mengutip frasa “Satyam Eva Jayate” yang sering menjadi semboyan partai banteng bermoncong putih ini.
Kedatangan Hasto di Kongres PDIP ini menjadi sangat mungkin setelah ia dipastikan bebas dari rumah tahanan KPK pada Jumat malam, 1 Agustus 2025. Pembebasan Hasto terjadi setelah ia menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pihak.
Melalui panggilan video tak lama setelah keluar dari Rutan KPK, Hasto mengungkapkan rencana selanjutnya. “Malam ini saya akan ke keluarga dulu, baru mungkin akan ke Bali. Saya sedang berkomunikasi dengan teman-teman di Bali,” katanya kepada *Tempo*. Ia menceritakan momen dramatis saat mengetahui dirinya mendapat pengampunan. “Saya tadi pagi bangun jam setengah lima dan ditarik oleh teman-teman, mereka bilang, ‘ada amnesti, ada amnesti’,” ujarnya. Hasto menambahkan bahwa ia berdoa dan bersyukur atas amnesti yang tak disangka-sangka itu, mengingat ia sendiri sebelumnya telah bersiap menghadapi skenario terburuk setelah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap. Ia terlibat dalam penyediaan dana suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan langkah kader PDIP Harun Masiku agar dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, menyusul wafatnya Nazarudin sebelum sempat dilantik.