Ragamutama.com – , Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini bisa bernapas lega. Setelah menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, Hasto menyatakan prioritas utamanya adalah kembali ke rumah. Ia berencana untuk melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang tengah berada di Bali, pada Sabtu esok.
“Pulang ke rumah dulu, jadi besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarno Putri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujar Hasto, saat keluar dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, pukul 21.22 WIB. Mengenakan kaos merah bertuliskan “Soekarno run” yang berlapis jas hitam, serta membawa sebuah tas, Hasto sempat melambaikan tangan ke arah awak media, menandai berakhirnya masa tahanan.
Hasto tak lupa menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menganugerahkan amnesti kepadanya. Ia menganggap pemberian amnesti ini sebagai sebuah kehormatan dan respons terhadap perjuangan keadilan yang disuarakannya.
“Artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” kata Hasto, menyiratkan apresiasinya terhadap keputusan kepala negara.
Pembebasan Hasto ini didasarkan pada salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti yang diterima KPK dari Kementerian Hukum. Proses pemberian amnesti ini melibatkan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan amnesti tidak hanya untuk Hasto, melainkan juga untuk 1.116 narapidana lainnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kesepakatan antara DPR dan pemerintah untuk memberikan amnesti ini tercapai pada Kamis, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025. Pernyataan itu ia sampaikan setelah rapat konsultasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” tegas Dasco.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pertimbangan Presiden Prabowo dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto didasarkan pada kepentingan bangsa dan negara. Menurutnya, keputusan ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen, yang sangat diperlukan dalam membangun bangsa melalui kerja sama kolektif, termasuk dari seluruh spektrum politik.
“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” tambah politikus Partai Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto adalah terpidana dalam kasus suap yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP itu. Hasto dinyatakan bersalah karena menyediakan sebagian dana suap bagi Wahyu, dengan tujuan agar kader PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas (yang meninggal dunia sebelum dilantik) sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Sementara itu, Megawati Soekarnoputri diketahui tengah berada di Nusa Dua, Bali, untuk menghadiri Kongres PDIP. Dalam acara tersebut, Megawati secara aklamasi kembali terpilih sebagai ketua umum partai berlambang banteng moncong putih itu.
KPK sendiri telah menerima salinan Keppres amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada malam pembebasannya. Salinan tersebut diantarkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengukuhkan dasar hukum pembebasan Hasto.