Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto menyatakan akan kembali ke rumahnya terlebih dahulu, sebelum menghadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang tengah berada di Bali, keesokan harinya pada Sabtu.
Hasto keluar dari Rutan KPK di Jakarta Selatan pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 21.22 WIB. Mengenakan kaus bertuliskan “Soekarno run” yang dilapisi jas hitam, serta membawa sebuah tas, ia sempat melambaikan tangannya ke arah awak media yang menantikan pembebasannya. Hasto menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti ini, menganggapnya sebagai sebuah kehormatan besar.
Menurut Hasto, amnesti dari Presiden Prabowo ini merupakan jawaban atas keadilan hakiki yang ia suarakan dalam pledoi dan dupliknya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto pada 25 Juli 2025. Ia dinyatakan bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar kader PDIP Harun Masiku dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan amnesti untuk 1.116 narapidana lainnya ke DPR RI. Usulan ini kemudian disepakati oleh DPR dan pemerintah pada Kamis, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan keputusan pemberian amnesti ini dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025, usai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Menteri Hukum dan HAM Supratman menjelaskan bahwa pertimbangan kepala negara dalam memberikan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa untuk membangun bangsa, diperlukan kerja sama kolektif dari seluruh elemen, termasuk politik, serta adanya pertimbangan subyektif bahwa Hasto memiliki prestasi atau kontribusi bagi Indonesia.
Proses pembebasan Hasto di KPK terlaksana setelah lembaga antirasuah tersebut menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti dari Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sendiri tengah berada di Nusa Dua, Bali, dalam rangka menghadiri Kongres PDIP di mana beliau secara aklamasi terpilih kembali sebagai ketua umum partai.









