Hasto Bebas: Kejutan! Tak Langsung Temui Megawati, Lalu Kemana?

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kini telah menghirup udara bebas dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pembebasannya, Hasto menyatakan akan segera kembali ke kediamannya, sebelum nantinya menghadap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, yang kini tengah berada di Bali, pada Sabtu besok.

“Pulang ke rumah dulu, jadi besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarno Putri ya, tapi saya ke rumah dulu,” ujar Hasto kepada awak media saat melangkah keluar dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Megawati Soekarno Putri sendiri saat ini tengah berada di Nusa Dua, Bali, untuk menghadiri Kongres PDIP. Dalam forum penting partai berlambang banteng moncong putih itu, Megawati kembali terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum.

Kebebasan Hasto Kristiyanto ini terealisasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan pantauan Tempo, Hasto meninggalkan Rutan KPK tepat pada pukul 21.22 WIB.

Saat menghirup udara bebas, pria yang sebelumnya terjerat kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu tampak mengenakan kaus merah bertuliskan “Soekarno run”, berbalut jas hitam, dan membawa sebuah tas. Ia sempat melambaikan tangan kepada awak media yang telah menantinya.

Dalam kesempatan itu, Hasto menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti ini. Menurutnya, amnesti tersebut merupakan kehormatan besar yang ia terima.

“Artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” jelas Hasto, menegaskan bahwa amnesti ini adalah pengakuan atas perjuangannya mencari keadilan.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa dalam kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan. Pada 25 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP tersebut.

Hakim memutuskan Hasto bersalah karena terbukti menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu. Suap tersebut bertujuan untuk melancarkan langkah kader PDIP, Harun Masiku, agar dapat menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin diketahui meninggal dunia sebelum sempat dilantik.

Namun, tak lama berselang, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Hasto. Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti ini, yang mencakup Hasto Kristiyanto serta 1.116 narapidana lainnya, kepada DPR RI. Setelah melalui proses pembahasan, DPR dan pemerintah akhirnya sepakat memberikan amnesti tersebut pada Kamis, 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengumumkan persetujuan amnesti ini usai menggelar rapat konsultasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

“Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto,” terang Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, turut menjelaskan pertimbangan Kepala Negara dalam memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.

Pertimbangan lain, lanjut Supratman, adalah keinginan kepala pemerintahan untuk menciptakan rasa persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa. Ia menegaskan bahwa pembangunan bangsa membutuhkan kerja sama kolektif, termasuk melibatkan semua komponen politik.

“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” imbuh politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebelum pembebasan Hasto, KPK menerima salinan Keppres amnesti untuk Hasto Kristiyanto pada malam hari yang sama. Salinan penting tersebut diantarkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB