Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Panggil Penyidik Rossa dan Tunjukkan CCTV Pemeriksaan Saksi Tio

Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.

Baca Juga :  Menteri Pendidikan Kunjungi SD Bogor Jelang Renovasi Besar Hari Pendidikan Nasional

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?
Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?
Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?
Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998
Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?
Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?
Sengketa 4 Pulau, Yusril: Kepmendagri Tak Bisa Tentukan Batas Wilayah!
Prabowo ke Singapura-Rusia, Dasco & Gibran Lepas di Bandara!

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 11:22 WIB

Ijazah Jokowi: Kubu Ungkap Alasan Penolakan Tunjukkan Asli, Hindari Chaos?

Senin, 16 Juni 2025 - 11:02 WIB

Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Tewas, Misteri di Balik Kematian?

Senin, 16 Juni 2025 - 10:47 WIB

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Juni 2025 - 09:47 WIB

Fadli Zon Dikecam, WNI Belanda Tuntut Cabut Pernyataan Pemerkosaan 1998

Senin, 16 Juni 2025 - 09:22 WIB

Pengacara Jokowi: Tuduhan Ijazah Palsu, Upaya Jatuhkan Presiden?

Berita Terbaru

finance

Awas! 4 Saham Ini Diawasi BEI, Termasuk Emiten BUMN

Senin, 16 Jun 2025 - 10:57 WIB

politics

Prabowo ke Rusia, Sinyal Kuat Indonesia di Mata Putin?

Senin, 16 Jun 2025 - 10:47 WIB