Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Kewenangan Penyidik

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto yang sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Setyo mengatakan, Hasto memiliki hak yang sama seperti tersangka lainnya dalam mengajukan permohonan tersebut.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa dikabulkan atau tidaknya permohonan itu merupakan kewenangan dari penyidik.

“Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi, soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan,” kata Setyo, saat dihubungi, pada Selasa (25/2/2025).

Setyo menambahkan, selama ini belum pernah ada tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan Pemerintah Oktober Ini: Simak Manfaatnya!

Karenanya, ia tak dapat memprediksi apakah permohonan Hasto tersebut bakal dikabulkan atau tidak oleh penyidik.

“Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya menyurati penyidik KPK untuk meminta penangguhan atas penahanannya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjawab pertanyaan awak media saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2025).

“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata Ronny.

Baca Juga :  Mengapa DPR Belum Ambil Sikap atas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Hasto Kristiyanto sebelumnya ditahan usai diperiksa KPK.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Hasto ditahan mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!
HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!
Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!
Bianca Alessia Christabella: Pembawa Bendera Upacara HUT RI, Siapa Dia?
Bupati Bala Pimpin Perdana Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Baning

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:45 WIB

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:59 WIB

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:24 WIB

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Berita Terbaru

Uncategorized

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Senin, 18 Agu 2025 - 23:21 WIB

politics

HUT RI ke-80 di Belanda Meriah: Ada Patrick Kluivert!

Senin, 18 Agu 2025 - 22:45 WIB

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB