Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dijadwalkan mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA pada hari ini, Rabu, 20 Agustus 2025. Pengumuman hasil tes DNA ini sangat dinanti, pasalnya akan menjawab klaim Lisa terkait status Ridwan Kamil sebagai ayah biologis CA.
Menyambut pengumuman krusial ini, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, terlihat hadir di Gedung Bareskrim mewakili kliennya yang berhalangan. Jhon menyatakan kesiapannya untuk menerima hasil tes yang telah rampung dikerjakan oleh tim Pusdokkes Polri. “Kepolisian sudah profesional. Semoga hasilnya yang terbaik,” ujar Jhon penuh harap di lokasi pada hari Rabu.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim sendiri telah menjadwalkan konferensi pers terkait pengumuman ini pada Rabu pukul 13.00 WIB. Penting dicatat, Dittipidsiber juga merupakan pihak yang menangani laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, menambah dimensi hukum pada kasus ini.
Proses pengambilan sampel untuk tes DNA ini telah dilaksanakan pada Kamis, 7 Agustus 2025. Saat itu, Lisa Mariana hadir bersama putranya, CA, untuk menyerahkan sampel darah dan air liur. Jhon Boy Nababan menjelaskan bahwa pengambilan sampel dilakukan tanpa pertemuan langsung antara Lisa dan Ridwan Kamil, sebab keduanya berada di lantai berbeda gedung Bareskrim. Tes DNA ini memang melibatkan tiga pihak utama: Lisa Mariana, CA, dan Ridwan Kamil.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana menjadi latar belakang dari serangkaian proses hukum ini. Lisa diduga telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a. Pasal-pasal ini berkaitan dengan informasi yang dianggap merugikan nama baik seseorang.
Laporan tersebut secara spesifik diajukan oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025. Menurut kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, tindakan hukum ini diambil karena klaim Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil. “Tuduhan tersebut jelas merugikan nama baik klien kami,” tegas Muslim melalui pesan pendek yang disampaikan pada Jumat, 18 April 2025, menggarisbawahi alasan di balik laporan dugaan pencemaran nama baik.
Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana Setya Novanto Bisa Mendapat Pembebasan Bersyarat