Hari Buruh Besok: Airlangga Kumpulkan Pengusaha Industri Padat Karya

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, berencana memanggil perwakilan industri padat karya pada Rabu, 30 April 2025, menjelang peringatan Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Airlangga di kantornya, Selasa, 29 April 2025. “Besok saya akan memanggil para pelaku industri padat karya,” tegasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan memiliki kebijakan remunerasi yang berbeda. Ia menambahkan, “Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri terkait kompensasi karyawan. Namun, kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi masing-masing industri.”

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa sekitar 200.000 buruh akan berkumpul di Lapangan Monas pada 1 Mei 2025 untuk memperingati May Day. Salah satu tuntutan utama mereka adalah upah yang layak.

Menurut Said Iqbal, selain di Jakarta, aksi May Day juga akan berlangsung di setidaknya 30 provinsi dengan total peserta diperkirakan mencapai 1,2 juta buruh. Ia menekankan bahwa May Day bukan sekadar hari libur, melainkan momentum untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

Said Iqbal merinci enam tuntutan utama buruh dalam peringatan Hari Buruh tahun ini: penghapusan outsourcing, pembentukan Satgas PHK, dan upah layak.

Tuntutan lainnya meliputi perlindungan buruh melalui Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, perlindungan pekerja rumah tangga melalui pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), serta pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset.

Presiden Partai Buruh ini berharap Prabowo akan merespon tuntutan buruh, khususnya terkait penghapusan outsourcing. Said menambahkan, “Terkait Satgas PHK, beliau sudah menyatakan setuju. Sedangkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, RUU PPRT, dan RUU Perampasan Aset, akan melalui proses di DPR bersama pemerintah.”

Anastasya Lavenia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kredit Investasi Padat Karya: Bisakah Mencegah PHK dan Pengangguran?

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru